Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Serahkan SPDP 3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Api ke Kejari

Kompas.com - 28/06/2019, 19:26 WIB
Dewantoro,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus kebakaran pabrik korek api yang menewaskan 30 orang di Dusun IV, Desa Sambi Rejo, Binjai Utara, Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (21/6/2019) lalu memasuki babak baru.

Kepolisian Resort (Polres) Binjai sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Try Nuryanto mengatakan, SPDP terhadap tiga tersangka yakni Burhan (manajer operasional), Lismawarni (manajer personalia), dan Indramawan (Direktur Utama) sudah diserahkan ke Kejari Binjai pada Rabu (26/6/2019) kemarin.

Ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan.

"Ini kasus besar. Tentu kita sangat serius menanganinya. Penyidikanya terus berlanjut. Kita sudah meyerahkan SPDP ke Kejari Binjai," katanya, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Ahli Waris Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Berhak Terima Santunan 48 Kali Gaji

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan adanya penyerahan SPDP dari Polres Binjai. Erwin mengatakan bahwa saat ini proses berjalan di Polres.

Dijelaskannya, 3 berkas SPDP tersebut yakni nomor: K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), nomor: K/155/VI/2019 tersangkanya BH (37) dan LM (43) dengan nomor: K/156/VI/2019 dengan tersangkanya LM (43).

Dengan adanya SPDP,  Kejari Binjai sudah membentuk tim untuk memantau perkembangan penyidikan. Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, menurutnya, tidak hanya pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, tetapi juga dilapis dengan Undang-undang (UU) ketenagakerjaan dan lainnya.

"Pasal berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus kebakaran tersebut atau posisi mereka dalam perusahaan Kiat Unggul. Saya lupa detailnya, saya sedang di luar," katanya saat dihubungi via telepon. 

Baca juga: Kisah Nasib Kehilangan Dhijah Saat Pabrik Korek Api Terbakar...

Diberitakan sebelumnya, pabrik korek api yang berada di pinggir Jalan T Amir Hamzah pada Jumat (21/6/2019) yang lalu menewaskan 30 orang pekerja berusia dewasa dan juga anak.

Pabrik milik PT Kiat Unggul tersebut ternyata ilegal dan 29 korban yang tewas tidak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Satu orang lainnya merupakan mandor, sudah terdaftar di BPJS.

Saat meninjau lokasi kejadian bersama dengan 12 anggota Komisi IX DPR RI, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan, dalam UU SJSN, pekerja di sektor formal mau pun informal harus ikut di dalamnya.

Baca juga: Edy Rahmayadi Upayakan Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Dapat Santunan

 

Setiap orang yang mempekerjakan orang lain, wajib mendaftarkannya dan bagi pekerja itu adalah sebuah hak.

Apabila pengusahanya lalai mendaftarkan, lanjut dia, bukan berarti hak pekerja itu hilang. Pekerja akan tetap memperoleh hak-haknya sesuai Undang-undang. Tetapi kewajiban itu beralih kepada pemberi kerja.

"Ini lah yang kami minta dikawal oleh dinas tenaga kerja setempat mau pun provinsi bahwasannya untuk ahli waris dari pekerja yang tidak terdaftar harus mendapatkan haknya sesuai dengan UU, minimal 48 gaji menjadi hak ahli waris," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com