Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perdagangan Orang, Wali Kota Singkawang Minta Warganya Lebih Waspada

Kompas.com - 28/06/2019, 18:36 WIB
Hendra Cipta,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SINGKAWANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menggagalkan pengiriman tiga perempuan asal Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, ke Tiongkok, China.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus perdagangan orang yang terjadi di Kota Singkawang.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengimbau warganya untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu orang-orang yang kerap menawarkan imimg-iming cukup besar.

"Yang terpenting, warga Singkawang jangan mudah percaya dengan segala bentuk bujuk rayuan, apa lagi ada orang yang berjanji bisa membuat hidup kita jauh lebih baik," katanya, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Diduga Akan Dijual ke China, 3 Perempuan Asal Singkawang Diselamatkan

Menurut dia, tak ada jaminan orang yang bekerja atau pun menikah dengan warga negara asing akan hidup nyaman. Karena di sana adalah negara orang.

"Kita tidak tahu, kondisi di sana seperti apa," ucapnya.

Jika pun kemudian tetap ingin bekerja di luar negeri, wali kota perempuan pertama di Singkawang ini berharap warganya terlebih dulu mempersiapkan diri dengan keahlian, baik dari segi pendidikan, keterampilan, serta bisa menguasai bagaimana cara beradaptasi, ketika sudah menikah dan tinggal di negeri orang. 

Menurut dia, seorang wanita harus bisa mandiri tanpa harus bergantung kepada suami.

"Perempuan yang punya keterampilan akan bisa mandiri tanpa bergantung dan tidak mudah diintimidasi oleh siapa pun," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Pernikahan, Mak Comblang Diduga Raup Rp 70 Juta per Korban

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menggagalkan pengiriman tiga perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau traficking.

Ketiganya warga Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Mereka diamankan bersama seorang pria berinisial NK, yang ditengarai sebagai penyalur.

"Diduga mereka (tiga perempuan korban TPPO) hendak dibawa ke Tiongkok, untuk melangsungkan pernikahan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond Masengi, Jumat (28/6/2019).

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut adanya pengiriman tiga warga ke Tiongkok, China.

"Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan pencegatan terhadap mobil terduga, tepatnya di daerah Sakok, Kecamatan Singkawang Selatan," ujarnya.

Baca juga: Polri Diminta Bongkar Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan

Di dalam mobil tesebut, diamankan sopir berinisial NK bersama tiga perempuan. Di samping itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu unit mobil Toyota Agya warna hitam KB 1658 PB, satu bundel fotokopi KTP, KK dan paspor, satu lembar tiket pesawat jurusan Pontianak-Jakarta.

"Serta uang tunai senilai Rp 2 juta yang hanya tersisa Rp 1,2 juta karena sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Atas perbuatannya, terduga akan dikenakan Pasal 4 Junto Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com