Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asal Mula Benih IF8 yang Dilarang di Aceh Utara...

Kompas.com - 28/06/2019, 15:46 WIB
Masriadi ,
Rachmawati

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Benih IF8 yang dilarang Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh Utara berasal dari Asosiasi Bank dan Benih Tani Indonesia (AB2TI) Pusat yang berkantor di Bogor.

Pemulia benih itu adalah Prof Dwi Andreas Santosa, dosen pada Departemen Ilmu Tanah dan Sumber Daya Alam, Institut Pertanian Bogor (IPB).

Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Aceh Utara, Abdul Jalil, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat (28/6/2019) menyebutkan awalnya benih itu berupa bantuan Provinsi Aceh tahun 2017.

“Awalnya benih itu dari mereka, diberikan bantuan oleh Provinsi Aceh untuk demplot padi di Nisam, Aceh Utara. Untuk lebih jelas, silakan tanya mereka yang dengar,” kata Abdul Jalil.

Baca juga: Telah Dilarang, Desa di Aceh Utara Terlanjur Alokasikan Dana Beli Bibit IF8

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AB2TI Aceh, Munirwan, menyebutkan bantuan bibit itu disalurkan Pemerintah Aceh tahun 2017 di desanya, Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Saat itu, Gubernur Aceh masih dijabat oleh Irwandi Yusuf.

“Pemulia benih ini Prof Dwi Andreas Santosa, Ketua AB2TI Pusat berkantor Bogor. Beliau dosen IPB,” kata Munirwan yang juga Kepala Desa Meunasah Rayeuk,Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

Dia menyebutkan, Presiden Joko Widodo saat itu sempat ingin melakukan panen perdana benih itu pada tahun 2017 lalu. Namun karena padi telah memasuki masa panen, petani tidak bisa menunggu jadwal presiden.

“Kalau menunggu jadwal presiden, bisa busuk padi petani. Karena sudah memasuki masa panen. Maka digantilah yang hadir  saat itu Pak Hanan, Kadis Pertanian Aceh, dan sejumlah pejabat di Aceh Utara,” katanya.

Baca juga: Benih Padi IF8 Produksi IPB Dilarang Digunakan, Ini Alasannya...

Dia menyebutkan, soal sebutan benih IPB karena memang pemulia (penemu) benih itu adalah dosen IPB.

Dia berharap, larangan penggunaan benih IF8 itu bisa dikaji ulang. Karena, sesuai aturan Kementerian Pertanian RI, benih yang diproduksi dalam skala terbatas tidak perlu dilepas Kementerian Pertanian RI. Namun dilarang dijual secara komersial dan hanya bisa dijual untuk komunitas petani.

“Maka benih itu tidak dijual ke kios-kios. Hanya dijual ke kelompok padi,” katanya.

Saat ini, Munirwan turut mengembangkan benih itu setelah mendapat izin dari AB2TI Pusat.

“Kelebihan benih ini, tahan di tanah kering dan hasil panennya melimpah, 11,6 ton per hektar. Padi kita di Aceh Utara hanya 6 sampai 7 ton. Itu yang menyatakan 11,6 ton juga dinas,” katanya.

Baca juga: Virus Berbahaya yang Dibawa oleh Bibit Bunga Lili asal Belanda ke Indonesia

Sementara Biro Komunikasi Publik, Institut Pertanian Bogor (IPB) membantah jika benih IF8 varietas yang diproduksi institusi IPB.

Dalam klarifikasi yang diterima Kompas.com, disebutkan jika IF8 bukan varietas atau galur padi hasil pemuliaan yang diproduksi oleh institusi IPB University.

"Kami tegaskan bahwa IF8 tidak ada kaitan sama sekali dengan IPB University sebagai institusi," tulis Biro Komunikasi IPB University dalam rilisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com