Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Markup" Anggaran Tenda dan Kursi, Anggota DPRD Kota Surabaya Ditahan

Kompas.com - 28/06/2019, 09:04 WIB
Achmad Faizal,
Rachmawati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menahan seorang anggota DPRD Surabaya yang berinisial S pada Kamis (27/6/2019) sore.

Penahanan dilakukan setelah S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Politisi Partai Hanura itu ditahan setelah tujuh jam menjani pemeriksaan. S dititipkan di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Kondisi Kesehatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

"Alasan penahanan, karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka sebelumnya pernah dipanggil 2 kali untuk diperiksa namun tidak datang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon Jumat (28/6/2019) pagi.

Kata Rachmat, penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya.

"Di antaranya ada laporan BPK dan kesaksian terdakwa di kasus yang sama di pengadilan," ujarnya.

Dalam kasus yang sama, Kajari Tanjung Perak sudah menetapkan AST, seorang pengusaha sebagai tersangka. Dia kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Kejari Garut Selidiki Dua Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut

Dugaan korupsi Program Jasmas Pemkot Surabaya disebut BPK telah merugikan uang negara sebesar Rp 5 miliar.

Modus korupsi ini dengan melakukan markup anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT seperti tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.

Pelaku penghimpun proposal dari 230 pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016.

"Pemeriksaan terus kami lakukan untuk mencari siapa saja anggota DPRD yang terlibat," terang Rachmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com