Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Tewas Dianiaya 2 Temannya, Jenazah Diikat dan Dibuang ke Situ Cileunca

Kompas.com - 28/06/2019, 07:53 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya seorang pria bernama Ikbal di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dua tersangka yang ditangkap berinsial RH dan DR. Keduanya menghabisi temannya sendiri dengan mengeroyok dan membuangnya ke Situ Cileunca.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menjelaskan, kedua pelaku dan korban ini merupakan teman yang biasa berkumpul bersama.

Awalnya korban Ikbal diajak dua tersangka untuk menenggak minuman beralkohol di salah satu rumah tersangka yang berlokasi di Kampung Kapas, Desa Wanasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu (23/6/2019),

Mereka pun berkumpul sambil menikmati miras. Namun, tanpa alasan yang jelas tiba-tiba korban mengamuk.

"Tiba-tiba korban mengamuk, diduga terpengaruh minuman keras dan merusak kaca rumah milik salah satu pelaku,“ ungkap Indra, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Aniaya Anak Kandung Usia 2 Tahun hingga Tewas, Irwan Ditangkap Polisi

Pelaku yang melihat korban mengamuk kemudian memukul muka korban. Mereka pun berusaha menghentikan amukan korban dengan memegangi tangan korban serta mengikatnya dengan tali rafia.

Dalam keadaan terikat, korban diseret pelaku ke dekat situ Cileunca Pangalengan dan diceburkan ke situ.

Selasa, 25 Juni 2019, sekira pukul 07.00 WIB, korban ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia mengapung di pinggir situ dengan kondisi tangan masih terikat.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku yakni RH dan DR.

“Saat ini para pelaku sudah kami amankan berserta barang buktinya," katanya.

Baca juga: Kisah Nenek 72 Tahun Lumpuhkan Penjahat, Korban Terseret 20 Meter hingga Pelaku Tewas

Polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban hingga meninggal. 

Atas perbuatannya para pelaku diancam Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 170 ayat (2) Ke–3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com