Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB SMA, Lurah di Kota Magelang Dilarang Keluarkan Surat Keterangan Domisili

Kompas.com - 27/06/2019, 17:30 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Para lurah di Kota Magelang, Jawa Tengah, diinstruksikan untuk tidak mengeluarkan surat keterangan domisili bagi warga atau calon siswa baru yang hendak mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun ajaran 2019/2020.

Hal ini berdasarkan pengalaman pada PPDB SMP beberapa waktu lalu yang telah menerapkan sistem zonasi. 

Banyak warga yang memanfaatkan surat keterangan domisili untuk mendekatkan dengan sekolah tujuan.

"Pemkot Magelang sudah menginstruksikan agar lurah tidak mengeluarkan surat keterangan domisili. Sama sekali tidak boleh. Kami sudah rapat koordinasi dengan camat, lurah, dan instansi terkait," jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang, Taufiq Nurbakin, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Server Sering Down, Panitia PPDB Online Terpaksa Kumpulkan Berkas Pendaftar

Ini juga menjadi langkah antisipatif Pemkot Magelang agar masyarakat tidak menyerbu hanya di satu sekolah saja.

"Ada sekolah yang banyak diminati, misalnya SMA Negeri 1, masyarakat akan berbondong-bondong mencari surat keterangan domisili yang tidak semestinya. Jadi kami sikapi seperti itu," ujar Taufiq.

Dia mengatakan, meskipun PPDB tingkat SMA/SMK merupakan kewenangan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, namun pemerintah daerah juga terlibat dalam sosialisasi.

"Kami ikut membantu sosialisasi sampai di tingkat kelurahan. Kamo tetap berupaya sedemikian rupa biar anak-anak Kota Magelang sendiri terfasilitasi," ungkapnya.

Baca juga: DPRD Jabar Temukan Kecurangan dalam PPDB 2019

Sementara itu, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito membenarkan, lurah tidak boleh mengeluarkan surat keterangan domisili demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

"Dalam rangka keadilan, angel (sulit) lho keadilan itu. Karena ada yang sudah tinggal lama tiba-tiba digeser sama yang baru, ya kan?," ucap Sigit.

Kendati demikian, sejauh ini, pelaksanaan PPDB baik SMP maupun SMA/SMK di Kota Magelang berjalan baik.

Sistem zonasi sudah menjadi ketentuan pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah.

Ia pun meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas sebab segala kritik dan saran dirumuskan oleh penentu kebijakan.

Untuk diketahui, PPDB SMA telah dimulai sejak 24 Juni 2019 lalu. Dimulai dengan verifikasi berkas persyaratan secara manual (offline) di sekolah masing-masing pada 24-28 Juni 2019.

Calon siswa baru akan mendapatkan token/akun yang selanjutnya digunakan untuk mendaftar secara online mulai 1-5 Juli 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com