PALEMBANG, KOMPAS.com - Ari Dermawan (31) dan Beny Anggara (29) ditangkap oleh jajaran Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, lantaran telah melakukan perusakan mobil seorang polisi inisial JN.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban JN sedang mengendarai mobil dan melintas di kawasan Jalan Merdeka Palembang.
Ketika itu, Ari dan Beny yang sedang membawa mobil angkot trayek Bukit-Ampera dengan nomor lambung 013 terlihat ugal-ugalan.
JN pun lantas menegur keduanya agar membawa mobil secara benar.
Baca juga: Tepergok Setubuhi Siswi SMP, Sopir Angkot Ditangkap Polisi
Namun, teguran itu ternyata membuat kedua tersangka marah. Mereka langsung memanggil tiga rekannya yang lain dan menghentikan mobil korban JN secara paksa.
"Mobil korban langsung dirusak pelaku, setelah itu mereka kabur. Korban adalah anggota polisi," kata Kanit Pidum Polresta Palembang Iptu Ginting, Kamis (27/6/2019).
Ginting menjelaskan, saat ini tiga pelaku lain masih dalam pengejaran petugas. Sementara, barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan serta alat yang digunakan telah diamankan petugas.
"Identitas tiga tersangka itu sudah kita dapatkan. Anggota masih di lapangan mengejar pelaku, sekarang dua pelaku ini akankita periksa dulu,"ujarnya.
Akibat perbuatannya, Benny dan Ari diancam dikenakan pasal 177 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Belasan Sopir Angkot Lakukan Sweeping Angkutan Online di Bengkulu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.