BINTUNI, KOMPAS.com — Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat kembali menangkap satu kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga Ilegal di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (26/6/2019) pukul 18.30 WIT.
Kapal bernama KM Jolor tersebut mengangkut BBM jenis solar sebanyak 3.000 liter di drum dan jeriken.
Namun, pengangkutannya tidak dilengkapi dokumen terkait asal usul BBM dimaksud.
Baca juga: Polisi Tangkap Kapal Kayu Pengangkut BBM Ilegal, 8.000 Liter Solar Diamankan
"Kapal ini diduga melanggar Pasal 53 huruf 53 huruf b dan d jo 23 Ayat (2) huruf d jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 KUHP," kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Y Krey saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019) siang.
Mathias mengatakan, hasil interogasi nakhoda kapal, Mustamin, BBM tersebut berasal dari 5 unit boat milik LNG Tangguh, yang dibeli di seputaran muara Bintuni.
"Jadi, keterangan saksi masih ada 2 unit boat LNG Tangguh yang ada di luar untuk menampung BBM tersebut," ungkap Mathias.
Mathias menerangkan, BBM solar ini dibeli dengan harga Rp 5.000/liter dan akan dibawa ke Kota Bintuni untuk dijual lagi kepada haji Siga dengan harga Rp 6.000/liter.
Baca juga: Kapal Pengangkut 12.000 Liter BBM Ilegal Tertangkap di Perairan Sorong
Barang bukti yang diamankan 1 unit kapal johor, 6 drum warna biru berisi minyak solar dengan kapasitas 200 liter, 70 jeriken berisi minyak solar dengan kapasitas 35 liter/jeriken.
"Setelah melengkapi administrasi lidik dan sidik, selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bintuni untuk ditindaklanjuti," ujar Mathias.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.