KOMPAS.com - Nasib apes dialami Kudori (51), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung.
Kudori menjadi korban penipuan karena ingin kaya dengan jalan pintas.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tertipu oleh iming-iming dukun palsu yang mengaku dapat menarik emas batangan secara gaib
Syaratnya, korban harus menyerahkan uang Rp 50 juta kepada pelaku.
Namun, bukannya emas batangan yang didapat, Kudori justru kehilangan uang miliknya.
Ia menyerahkan uang tersebut kepada dukun palsu bernama Sukijantoro (44) alias Guntoro, warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada November 2018.
“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung, Selasa, 25 Juni 2019 siang. Ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/237/VI/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar Agung,” kata Kompol Rahmin, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Raup Puluhan Juta, Pria Ini Tipu Korbannya dengan Modus Keluarga Ditangkap Polisi
Berbekal laporan dari korban, petugas Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tuba bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan di lapangan, polisi menangkap pelaku di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut pengakuan korban, penipuan ini bermula saat pelaku menunjukkan benda yang menyerupai emas batangan.
Pelaku mengatakan, emas batangan itu diperoleh dengan cara ditarik dari dalam tanah. Korban pun tertarik.
Tetapi, pelaku meminta beberapa syarat yang harus dipenuhi korban.
Pelaku mengatakan, penarikan emas batangan dari dalam tanah dilakukan secara gaib tanpa harus menggali.
“Korban pun mengikuti semua ritual yang diajukan oleh pelaku. Tetapi setelah batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 40 hari, seperti yang dikatakan oleh pelaku kepada korban, ternyata emas batangan yang dijanjikan oleh pelaku tidak pernah ada. Korban pun mengalami kerugian sebanyak Rp 50 juta,” beber Rahmin.
Baca juga: Catut Nama Tommy Soeharto, Pria Ini Tipu Pengusaha Rp 213 Juta
Adapun barang bukti yang disita berupa kardus minyak goreng, termos nasi, toples, dua buah kaleng biskuit, dan dua lembar kain mori putih ukuran 45 x 38 sentimeter.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Berharap Emas Batangan Bakal Datang Dari Tanah Secara Gaib, Duit Rp 50 Juta Malah Melayang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.