Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Baru Pelawak Qomar Diduga Palsukan Ijazah, Dilaporkan Sejak 2017 hingga Bantahan UNJ

Kompas.com - 27/06/2019, 11:50 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim penyidik Polres Brebes batal menahan pelawak Nurul Qomar atas dugaan kasus pemalsuan ijazah, Senin (24/6/2019). 

Polisi menjelaskan, pengajuan pembatalan penahanan itu atas permintaan kuasa hukum Qomar. Menurut kuasa hukum pentolan grup lawak Empat Sekawan itu, kondisi kesehatan Qomar tidak memungkinkan untuk ditahan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho menjelaskan, penahanan terhadap Nurul Qomar terkait kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3 untuk salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS).

Pihak UMUS pun menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi sejak tahun 2017 lalu. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. UMUS melaporkan Qomar atas dugaan ijazah palsu

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

AKP Triagung menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah pihak UMUS melaporkan ke polisi terkait validitas ijazah milik pentolan grup lawak Empat Sekawan, Qomar.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Diduga ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.

Baca juga: Pelawak Nurul Qomar Ditahan atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu

2. Kasus Qomar sudah dilaporkan sejak tahun 2017

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Tim pengacara UMUS Brebes, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan pelawak Nurul Qomar ke polisi sejak Desember 2017.

Namun, menurut Tobidin, kasus ini menjadi berlarut-larut lantaran Qomar tidak kooperatif.

Qomar diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi semenjak kasus itu dilaporkan pihak UMUS.

Pihak UMUS melaporkan dugaan kasus ijazah palsu sebab merasa dirugikan oleh Qomar.

"Padahal, surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," ujar Tobidin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Pihak UMUS Brebes Laporkan Qomar sejak Desember 2017, Ini Sebab Kasus Jadi Berlarut-larut

3. Polisi jemput paksa Qomar karena sering mangkir

ILUSTRASISHUTTERSTOCK ILUSTRASI

Dilansir dari Tribunjateng, Qomar sering mangkir dari pemanggilan polisi. Hal itu membuat polisi melakukan jemput paksa.

Setelah itu, Qomar kemudian ditahan di Mapolres Brebes pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Iya tersangka sudah ditahan setelah dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir," kata Tri, Selasa (25/6/2019).

Qomar kemudian dibebaskan karena pertimbangan kesehatan.

Baca juga: Pihak UMUS Brebes Laporkan Qomar sejak Desember 2017, Ini Sebab Kasus Jadi Berlarut-larut

4. Penjelasan UNJ terkait kasus dugaan ijazah palsu Qomar

Ilustrasi WisudaShutterstock Ilustrasi Wisuda

Pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memastikan, pelawak Nurul Qomar belum lulus dari studinya di Universitas Negeri Jakarta.

Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ Krisna Murti mengatakan, UNJ tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lulus pada Qomar.

"Memang pernah menjadi mahasiswa UNJ dan UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL yang bersangkutan," kata Krisna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Krisna mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ. 

"Di S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Krisna belum menjawab saat ditanya apakah Qomar masih tercatat sebagai mahasiswa UNJ atau tidak.

Baca juga: Ini Penjelasan Pengacara UMUS Brebes Soal Kasus Ijazah Palsu Pelawak Qomar

5. Kuasa hukum: Tuduhan ijazah palsu adalah salah paham

Pelawak Nurul Qomar atau Komar Empat Sekawan memberikan sambutan saat ia dilantik menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2017).TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO Pelawak Nurul Qomar atau Komar Empat Sekawan memberikan sambutan saat ia dilantik menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2017).

Kuasa hukum pelawak Nurul Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ada kesalahpahaman dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret kliennya itu.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Menurut Furqon, surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu karena kliennya saat itu sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

Baca juga: UNJ Tak Pernah Keluarkan Surat Keterangan Lulus Nurul Qomar

6. Penjelasan polisi terkait Qomar batal ditahan

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan Qomar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksanya.

"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksanya, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata Tri Agung.

Kendati demikian, proses hukum Qomar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan.

"Besok (Rabu) tahap II. Kami limpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan," katanya.

Baca juga: Alasan Kesehatan, Pelawak Nurul Qomar Dibebaskan

7. Jaksa beberkan barang bukti kasus ijazah palsu Qomar

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, Bachtiar Agung, membeberkan sejumlah barang bukti kasus Qomar yang telah dilimpahkan Polres Brebes.

Pelimpahan berkas dan tersangka Qomar dilaksanakan pada Rabu (26/6/2019) pukul 08.30 WIB.

Bachtiar mengatakan, Qomar diperiksa dan diantar Polres ke Kejari sekitar pukul 08.30 WIB kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan Qomar sampai satu jam.

"Setelah selesai, kami periksa tersangka dan barang buktinya dicek ulang sampai selesai pukul 13.00 WIB, dan tidak ada keberatan juga dari tersangka," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/6/2019).

Bachtiar menjelaskan, barang bukti yang dia terima dari Polres Brebes tidak menyertakan ijazah.

"Enggak ada ijazah, hanya SKL," tegasnya.

Barang bukti yang diserahkan adalah curiculum vitae (CV) ketika melamar menjadi rektor, Surat Keterangan Lulus (SKL), dan kemudian ada verifikasi dari universitas yang mengeluarkan SKL itu yang di Jakarta.

Baca juga: Barang Bukti Kasus Qomar: Ada Surat Keterangan Lulus Tapi Tidak Ada Ijazah

Sumber: KOMPAS.com (David Oliver Purba, Ardito Ramadhan, Khairina, Ari Himawan Sarono, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com