Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Baru Pelawak Qomar Diduga Palsukan Ijazah, Dilaporkan Sejak 2017 hingga Bantahan UNJ

Kompas.com - 27/06/2019, 11:50 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Kuasa hukum pelawak Nurul Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ada kesalahpahaman dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret kliennya itu.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Menurut Furqon, surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu karena kliennya saat itu sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

Baca juga: UNJ Tak Pernah Keluarkan Surat Keterangan Lulus Nurul Qomar

6. Penjelasan polisi terkait Qomar batal ditahan

AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan Qomar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksanya.

"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksanya, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata Tri Agung.

Kendati demikian, proses hukum Qomar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan.

"Besok (Rabu) tahap II. Kami limpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan," katanya.

Baca juga: Alasan Kesehatan, Pelawak Nurul Qomar Dibebaskan

7. Jaksa beberkan barang bukti kasus ijazah palsu Qomar

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, Bachtiar Agung, membeberkan sejumlah barang bukti kasus Qomar yang telah dilimpahkan Polres Brebes.

Pelimpahan berkas dan tersangka Qomar dilaksanakan pada Rabu (26/6/2019) pukul 08.30 WIB.

Bachtiar mengatakan, Qomar diperiksa dan diantar Polres ke Kejari sekitar pukul 08.30 WIB kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan Qomar sampai satu jam.

"Setelah selesai, kami periksa tersangka dan barang buktinya dicek ulang sampai selesai pukul 13.00 WIB, dan tidak ada keberatan juga dari tersangka," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/6/2019).

Bachtiar menjelaskan, barang bukti yang dia terima dari Polres Brebes tidak menyertakan ijazah.

"Enggak ada ijazah, hanya SKL," tegasnya.

Barang bukti yang diserahkan adalah curiculum vitae (CV) ketika melamar menjadi rektor, Surat Keterangan Lulus (SKL), dan kemudian ada verifikasi dari universitas yang mengeluarkan SKL itu yang di Jakarta.

Baca juga: Barang Bukti Kasus Qomar: Ada Surat Keterangan Lulus Tapi Tidak Ada Ijazah

Sumber: KOMPAS.com (David Oliver Purba, Ardito Ramadhan, Khairina, Ari Himawan Sarono, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com