KOMPAS.com - Tim penyidik Polres Brebes batal menahan pelawak Nurul Qomar atas dugaan kasus pemalsuan ijazah, Senin (24/6/2019).
Polisi menjelaskan, pengajuan pembatalan penahanan itu atas permintaan kuasa hukum Qomar. Menurut kuasa hukum pentolan grup lawak Empat Sekawan itu, kondisi kesehatan Qomar tidak memungkinkan untuk ditahan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho menjelaskan, penahanan terhadap Nurul Qomar terkait kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3 untuk salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS).
Pihak UMUS pun menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi sejak tahun 2017 lalu.
Berikut ini fakta lengkapnya:
AKP Triagung menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah pihak UMUS melaporkan ke polisi terkait validitas ijazah milik pentolan grup lawak Empat Sekawan, Qomar.
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
Diduga ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.
Baca juga: Pelawak Nurul Qomar Ditahan atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Tim pengacara UMUS Brebes, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan pelawak Nurul Qomar ke polisi sejak Desember 2017.
Namun, menurut Tobidin, kasus ini menjadi berlarut-larut lantaran Qomar tidak kooperatif.
Qomar diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi semenjak kasus itu dilaporkan pihak UMUS.