Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raup Puluhan Juta, Pria Ini Tipu Korbannya dengan Modus "Keluarga Ditangkap Polisi"

Kompas.com - 27/06/2019, 11:10 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Personel Kepolisian Polsek Medan Timur menangkap Bambang Pujioni, pelaku penipuan bermodus "keluarga ditangkap polisi". Modus itu dilakukan Bambang untuk memperdaya calon korbannya agar mendapatkan uang.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga Kecamatan Medan Perjuangan, Medan. Korban dihubungi pelaku yang mengaku bernama Ginting, dengan modus anak korban ditangkap polisi.

Percaya dengan pengakuan pelaku, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 80 juta yang diserahkan kepada pelaku. Mendapat uang itu, pelaku kemudian melarikan diri.

Korban yang mengetahui bahwa dia merupakan korban penipuan kemudian melapor ke petugas kepolisian.

"Pelaku ini menghubungi dengan modus mengatakan jika anggota keluarga calon korban ditangkap pihak kepolisian dalam kasus narkoba. Korban percaya dengan kata-kata pelaku, karena dijanjikan pelaku dapat mengurus kasusnya hingga tuntas," ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Senin (24/6/2019)..

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap nomor pelaku.

Pada Senin (10/6/2019) sekitar pukul 16.44 WIB, pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Mas Block B, Kelurahana Sidorame Barat I, Medan Perjuangan.

Arifin menjelaskan, sudah banyak korban dari kejahatan para pelaku. Uang hasil penipuan bernilai puluhan juta dibelikan sejumlah barang-barang elektronik.

"Lewat modus penipuan ini, pelaku meraup hingga Rp 80 juta dan hanya bersisa Rp 2 juta. Jadi uang yang dari korban ini, digunakan untuk membeli elektronik seperti kulkas, televisi dan lainnya. Seoalah-olah baru mendapat hasil panen. Total penipuan yang diraup ," ungkap Arifin.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini berjumlah dua orang dengan tugas masing-masing sebagai penelepon dan sebagai penjemput uang dari korbannya.

"Pelaku yang satu lagi berinisial D masih dalam pengejaran. Dia berperan sebagai penelepon calon korban," sebut Arifin.

Masih kata Arifin, para pelaku mencari calon korbannya secara acak. Korban yang bisa diperdaya akan mereka paksa menyerahkan sejumlah uang.

Pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Bambang Raup Puluhan Juta setelah Tipu Korban Lewat Modus Keluarga Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com