Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Kantinnya Ditutup, Seorang Ibu Rumah Tangga Lapor ke Polisi

Kompas.com - 27/06/2019, 10:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Rachmawati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Angelica (45), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Markas Polda NTT, Rabu (26/6/2019).

Angelica melaporkan anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1, TNI Angkatan Darat (AD) Kupang, ke Polda NTT karena dianggap melanggar kesepakatan kerjasama pembangunan kantin di dalam kompleks POM.

Kepada sejumlah wartawan di Polda, Rabu (26/6/2019), Angelica mengaku, kejadian itu bermula ketika dirinya bertemu dan mengenal Letkol CPM S pada bulan Desember 2014.

Baca juga: Lika-liku Perjalanan Anak Penjahit Diterima di UGM dan Sosok Ibu yang Memotivasi

Saat itu S menjabat sebagai Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1, TNI Angkatan Darat (AD) Kupang.

"Pada saat itu saya sedang berbincang dengan Dandenkes Kupang ingin membangun rumah makan di samping RST Kupang. Karena tidak ada tempat kemudian letkol CPM S menawarkan tempat di area Kantor Denpom. Saya menyetujui dengan meninjau lokasi yang rencananya akan dibangun kantin tersebut," ungkap Angelica.

Setelah meninjau lokasi, dia pun bersama pihak DENPOM Kupang melaksanakan rapat persiapan guna membahas rencana pembangunan kantin tersebut.

Rapat pemantapan dan persiapan itu pembangunan kantin tersebut dilakukan lima kali di tahun 2015 bertempat di Kantor DENPOM Kupang.

Sekitar bulan September 2015, dia pun memulai membangun kantin dengan anggaran sebesar Rp 90 juta selama lima bulan.

Baca juga: Sering Bertengkar, Anak Bakar Ibu Tirinya di Asahan

Setelah pembangunan kantin selesai, pada 9 Februari 2016, dirinya dengan pihak Denpom Kupang membuat perjanjian MoU dengan materai.

"Kesepakatan antara saya dengan pihak Denpom Kupang saat itu adalah saya diberikan izin menduduki bangunan gedung selama lima tahun untuk berjualan rumah makan atau kantin. Setelah kurun waktu lima tahun, bangunan gedung tersebut merupakan milik satuan Denpom Kupang dengan menempati bangunan dari tanggal 9 Febuari 2016 sampai tanggal 9 Febuari 2021,"ujarnya.

Selain kesepakatan tersebut, ada juga kesepakatan lain yaitu dirinya wajib memberikan kontribusi sebesar Rp 1 juta per bulan kepada pihak Denpom Kupang.

Sekitar bulan Agustus 2016, Letkol Cpm S pindah dan  Angelica tetap berjulan dengan memberikan kontribusi Rp 1 juta tiap bulan.

"Sekitar bulan Februari 2017, saya ke Papua dalam rangka urusan kerjaan. Kantin tersebut saya serahkan kepada teman untuk di urus dengan saya kasih modal Rp 6 juta. Tetapi tiga bulan berjalan, kantin tersebut ditutup karena sepi," jelas Angelica.

Baca juga: Bakar Sampah, Ibu Rumah Tangga Temukan Ekstasi Senilai Rp 6 Miliar di Kandang Ayam

Sekitar awal tahun 2018, Angelica berniat untuk membuka kantinnya kembali tapi dilarang dan diminta untuk bertemu dengan pimpinan yang baru.

Setelah itu, dia mendapatkan informasi jika kontrak bangunan kantin telah diubah dengan biaya sewa kontrak per tahun Rp 30 juta untuk dipakai membayar kas negara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com