Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, artis VA dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, VA diamankan pada Januari dalam rangkaian aksi penggerebekan praktik prostitusi online di Surabaya.
Dalam pemeriksaan, polisi menyebutkan, artis VA telah melakukan transmisi konten asusila melalui media sosial.
Baca juga: Divonis 5 Bulan, Artis VA: Saya Menerima...
Artis VA tak bisa menahan emosi saat mendengar vonis hakim.
VA menangis dan memeluk erat salah satu tim kuasa hukum perempuan.
Dari lokasi pengunjung sidang, VA terdengar sesenggukan menahan tangis. Cukup lama VA memeluk tim kuasa hukumnya itu, hingga tim kuasa hukumnya yang lain ikut menenangkan VA.
"Klien kami ingin segera bebas. Karena itu dia terharu dan bahagia mendengar putusan hakim," katanya.
Baca juga: Usai Vonis, Artis VA Peluk Kuasa Hukum Sambil Menangis
Kuasa hukum menyebut, VA akan menghirup udara bebas pada pekan depan. Vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan hakim habis dijalani sepanjang masa tahanan sejak Januari 2019.
"Kalau tidak ada halangan, akhir pekan ini sudah bisa keluar dari Rutan Medaeng," kata Abdul Malik, tim kuasa hukum artis VA.
Meskipun jaksa masih pikir-pikir atas vonis hakim, dirinya yakin jaksa juga akan menerima vonis dan salinan putusan juga akan segera turun.
Menurut dia, VA juga tidak ingin berlama-lama di penjara dan ingin segera bebas.
"Klien kami juga ingin segera bebas, karena itulah dia langsung menerima vonis hakim," jelasnya.
Baca juga: Hukuman Habis di Masa Tahanan, Artis VA Diyakini Segera Bebas