Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Gabungan Ungkap Kasus Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi ke Malaysia

Kompas.com - 26/06/2019, 21:46 WIB
Idon Tanjung,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat gabungan di Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tujuh ekor satwa dilindungi ke Malaysia. Tiga ekor di antaranya yakni bayi orangutan.

Pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi ini dilakukan di wilayah Kota Dumai. Dalam kasus ini, dua orang pelaku penyelundup berhasil diamankan.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Suharyono menyampaikan, kasus ini diungkap oleh petugas gabungan dari Bea dan Cukai Dumai, Polisi Militer (Pom) TNI AD dan Pom AL Dumai.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat gabungan, Bea dan Cukai, Pom TNI AD dan TNI AL, serta rekan kepolisian, yang telah berhasil menyelamatkan satwa dilindungi ini. Salah satunya orangutan yang sangat-sangat dilindungi oleh dunia," ucap Suharyono saat menggelar konferensi pers penyerahan ke tujuh satwa dilindungi ke BBKSDA Riau, Rabu (26/6/2019) malam.

Baca juga: Paus Terdampar di Kawasan Geopark Ciletuh Berjenis Hidung Botol, Masuk Satwa Dilindungi

Suharyono menjelaskan, kasus penyelundupan ini terungkap pada Senin (24/6/2019) di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Dumai.

Ada pun satwa yang diamankan, kata Suharyono, yakni tiga ekor bayi orangutan, 2 ekor kera albino atau kera ekor panjang, 1 ekor siamang dan 1 ekor binturong.

"Seluruh satwa ini akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan speedboat," jelasnya. 

Dia mengatakan, awalnya petugas gabungan mendapat laporan dari masyarakat terkait akan adanya penyelundupan satwa dilindungi.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan satu mobil minibus yang membawa satwa dilindungi tersebut.

Dari dalam mobil tersebut, ditemukan dua orang pelaku yang diduga sebagai penyelundup satwa ke Malaysia tersebut.

"Dua orang pelaku yang diamankan berinisial SP (40) dan JD (27). Keduanya warga Pekanbaru," katanya. 

Baca juga: Satwa Dilindungi Kukang Jawa Ditemukan di Sawah

Pelaku, tambah dia, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Gakkkum LHK Wilayah I Sumatera dan berkoordinasi dengan Polda Riau.

"Pelaku dapat diancam dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegasnya. 

Sementara itu, terkait dengan pengungkapan kasus ini, Suharyono menduga adanya jaringan perdagangan gelap satwa dilindungi. Sebab orangutan diduga didatangkan dari daerah luar Riau, kemudian di jual ke luar negeri.

"Kami menduga bahwa orangutan ini bukan berasal dari Riau. Tapi didatangkan ke sini. Karena sementara ini kita belum menemukan adanya kemunculan atau anakan orangutan di Riau," katanya. 

Baca juga: BKSDA Maluku Selamatkan 1.177 Ekor Satwa Dilindungi Sepanjang 2018

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com