Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catut Nama Tommy Soeharto, Pria Ini Tipu Pengusaha Rp 213 Juta

Kompas.com - 26/06/2019, 20:30 WIB
Budiyanto ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang warga Sukabumi, KM, didakwa melakukan penipuan terhadap kenalannya, ES, seorang pengusaha asal Cianjur.

Modusnya mengiming-imingi dan menjanjikan keuntungan sebagai kontraktor pembangunan pesantren.

Akibat penipuan tersebut, korban ES menderita kerugian sebesar Rp 213.402.000. Saat ini, perkaranya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jawa Barat.

"Tindak pidana penipuan ini berawal dari seringnya pertemuan antara terdakwa KM dengan saksi korban EM di Masjid Agung Cianjur sejak Juni 2017," kata Humas PN Sukabumi, Parulian Manik kepada Kompas.com saat ditemui di PN Sukabumi, Selasa (26/6/2019).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, terdakwa KM menceritakan kepada korban EM akan mendapatkan dana hibah Rp 11 milliar dari Tommy Soeharto.

Baca juga: Cerita Nenek 72 Tahun Gagalkan Aksi Penipuan, Korban Terseret 20 Meter dan Pelaku Tiba-tiba Tewas

Hibah uang sebesar itu untuk pembangunan pesantren di Lengkong, Sukabumi. Untuk mencairkan dana yang besar itu memerlukan biaya untuk operasional.

Terdakwa KM pun menawarkan pencairan kepada korban EM karena memiliki perusahaan terbatas (PT). Terdakwa KM pun menjanjikan setelah dananya cair nantinya akan masuk rekening korban EM.

"Terdakwa KM ini juga menjanjikan saksi korban EM sebagai kontraktor untuk proyek pembangunannya," ujar dia.

Dia menuturkan selanjutnya EM karena dijanjikan terdakwa KM akhirnya bersedia untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional. Pengiriman uang kepada KM melalui transfer ke rekening BCA dan BRI milik terdakwa.

Setiap kali transfer uang berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 25 juta. Hingga akhirnya tercatat uang yang ditransfer sebesar Rp 213.402.000. Sedangkan transfer terakhir terjadi pada 23 Februari 2018.

"Saksi korban sudah transfer sebanyak 31 transaksi kepada terdakwa sejak Juni 2017 hingga Februari 2018," tuturnya.

Parulian menjelaskan, karena janji terdakwa KM hingga jatuh tempo tidak ditepati akhirnya saksi korban EM membawa perkaranya ke ranah hukum.

Sebelumnya, terdakwa KM membuat surat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan uang kepada saksi korban EM paling lambat 12 Juli 2018.

"Terdakwa KM berjanji mengembalikan uang dan akan menyerahkan jaminan berupa tanah dan bangunan kepada saksi korban. Namun sampai dengan jatuh tempo, terdakwa KM juga tidak mengembalikan uang milik saksi EM," jelasnya.

Baca juga: Kasus Penipuan Tanah Kavling Fiktif: Korban 73 Orang, Tersangka Raup Rp 2 Miliar

Menurut dia, atas perbuatannya, terdakwa KM diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama empat tahun.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin (2/7/2019) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com