Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pemalsuan Ijazah Pelawak Qomar Digelar Pekan Depan

Kompas.com - 26/06/2019, 16:34 WIB
Candra Setia Budi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, Bachtiar Agung mengatakan jika pihaknya sudah menerima P21 tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian atas kasus yang menjerat pelawak Nurul Qomar pada Rabu (26/6/2019).

Pihak Kejari Brebes juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Qomar dan barang bukti yang dilimpahkan Polres Brebes.

Dengan demikian, sidang kasus ini diharapkan bisa dimulai pada pekan depan.

"Kemungkinan Minggu depan sudah sidang, karena tempat kejadian perkaranya di Brebes," kata Bachtiar saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Barang Bukti Kasus Qomar: Ada Surat Keterangan Lulus Tapi Tidak Ada Ijazah

Menurut Bcahtiar, barang bukti yang dilimpahkan antara lain Curiculum Vitae (CV) ketika melamar menjadi rektor, Surat Keterangan Lulus (SKL), dan kemudian ada verifikasi dari universitas yang mengeluarkan SKL itu yang di Jakarta.

"Enggak ada ijazah, hanya SKL," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Nurul Qomar menjadi tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) Brebes.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Sebelum Pelimpahan Kasus, Kejari Brebes Minta Pelawak Qomar Cek Kesehatan

Menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta. Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dugaan ijazah palsu Nurul Qomar yang digunakannya untuk maju menjadi Rektor UMUS Brebes periode 2017-2021 membuat pihak UMUS merasa dirugikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com