Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Sakit Hati, Ponakan Habisi Nyawa Paman di Minahasa

Kompas.com - 26/06/2019, 16:11 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria bernama FS alias Nando nekat menghabisi nyawa pamannya, YA alias Opi.

Opi mengalami 22 luka tusuk dan satu luka sayatan akibat benda tajam. Motif tersangka membunuh pamannya diduga karena sakit hati.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kelurahan Wewelen, Linkungan II, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kamis (20/6/2019).

Baca juga: 7 Tahun Buron, Mantan Perwira Tersangka Pembunuhan Sadis Istrinya Ditangkap

"Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Minahasa untuk melengkapi proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang, melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019) siang.

Denny melanjutkan, terungkapnya kasus pembunuhan itu berdasarkan informasi masyarakat dan laporan dari istri korban, SS alis Sul.

Berdasarkan informasi dan laporan tersebut, Unit Jatanras dan Unit Identifikasi langsung pergi ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah itu, berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Sam Ratulangi Tondano, untuk memastikan bahwa korban meninggal karena adanya kekerasan pada tubuh korban.

Petugas mencari informasi tentang kronologi kejadian. Setelah memastikan bahwa kejadian yang terjadi adalah merupakan dugaan tindak pidana, Unit Jatanras bersama dengan Unit Resmob langsung berkoordinasi untuk mencari tersangka.

Namun, tak lama kemudian tersangka menyerahkan diri di ruang SPKT Polres Minahasa bersama barang bukti.

"Saat itu juga tersangka langsung diperiksa oleh penyidik, dan barang bukti berupa senjata tajam langsung disita," kata dia.

Menurut Denny, dari hasil visum di RS Sam Ratulangi Tondano, terdapat 22 luka tusuk dan satu luka sayatan akibat benda tajam pada korban.

Baca juga: Jaksa Panggil Saksi Kunci Dalam Sidang Pembunuhan Taruna ATKP

Tersangka terancam dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman untuk Pasal 340 adalah minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sedangkan Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Segera setelah berkas perkara selesai dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), maka tersangka berikut barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com