Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Kasus Qomar: Ada Surat Keterangan Lulus Tapi Tidak Ada Ijazah

Kompas.com - 26/06/2019, 16:01 WIB
Candra Setia Budi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, Bachtiar Agung membeberkan sejumlah barang bukti kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat pelawak Nurul Qomar yang dilimpahkan Polres Brebes ke pihaknya.

Pelimpahan berkas dan tersangka Qomar dilaksanakan pada Rabu (26/6/2019) pukul 08.30 WIB.

Bachtiar mengatakan, Qomar diperiksa dan diantarkan Polres ke Kejari sekitar pukul 08.30 WIB kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan Qomar sampai satu jam.

"Setelah selesai, kami periksa tersangka dan barang buktinya dicek ulang sampai selesai pukul 13.00 WIB, dan tidak ada keberatan juga dari tersangka," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Pelawak Nurul Qomar, Diduga Palsukan Ijazah untuk Jadi Rektor hingga Batal Ditahan

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain Curiculum Vitae (CV) ketika melamar menjadi rektor, Surat Keterangan Lulus (SKL), dan kemudian ada verifikasi dari universitas yang mengeluarkan SKL itu yang di Jakarta.

"Enggak ada ijazah, hanya SKL," tegasnya.

Diduga palsukan ijazah

Sebelumnya diberitakan, Nurul Qomar menjadi tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) Brebes.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Sebelum Pelimpahan Kasus, Kejari Brebes Minta Pelawak Qomar Cek Kesehatan

Menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta. Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dugaan ijazah palsu Nurul Qomar yang digunakannya untuk maju menjadi Rektor UMUS Brebes periode 2017-2021 membuat pihak UMUS merasa dirugikan.

Pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Jawa Tengah Tobidin Sarjum membeberkan dua hal yang membuat kliennya melaporkan Nurul Qomar ke polisi pada Desember 2017 lalu.

Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu maka dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.

Baca juga: Ini Penjelasan Pengacara UMUS Brebes Soal Kasus Ijazah Palsu Pelawak Qomar

"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujarnya.

Kedua, secara materiil kampus juga rugi karena telah mengeluarkan biaya untuk menggaji rektor yang ternyata ber-SKL palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com