Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tahun Buron, Mantan Perwira Tersangka Pembunuhan Sadis Istrinya Ditangkap

Kompas.com - 26/06/2019, 14:40 WIB
Hadi Maulana,
Rachmawati

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh 9 tahun yang lalu akhirnya tertangkap.

Mindo ditangkap pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019) dari tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.

Baca juga: Divonis Bebas di PN, AKBP Mindo Dihukum Seumur Hidup di MA

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Didie Tri Haryadi mengatakan penangkapan ini berkat kerjasama antara Tim Kejari Batam dengan Tim Intel Kejagung RI.

"Saat ini kami masih berada di Lampung dan sore ini kalau tidak ada halangan kami tiba di Batam," kata Didie melalui telepon, Rabu (26/6/2019).

Didie mengaku saat diamankan, terpidana Mindo sama sekali tidak melakukan perlawanan dan menuruti apa yang disarankan petugas.

Mindo telah divonis bersalah dan dihukum seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama.

Baca juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan, Pria Berkaos Polisi Ini Dibunuh Secara Sadis

Lebih jauh Didie mengatakan, Mahkamah Agung menyebutkan Mindo Tampubolon terbukti bersalah pada 2013.

Mindo dinyatakan terlibat atas pembunuhan istrinya sendiri pada tujuh tahun lalu, sekitar tahun 2011.

Sebelumnya Putri Mega Umboh ditemukan di Hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok. Pembunuhan ini melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka Rosma dan pacarnya Ujang.

Mindo dinyatakan sebagai otak kasus ini. Sementara Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam.

Baca juga: Dituduh Punya Ilmu Hitam, Guru Honorer Dibunuh secara Sadis

Ujang divonis penjara 20 tahun dan Rosma divonis penjara 15 tahun. Sedangkan Mindo kendati sempat divonis bebas oleh PN Batam, namun proses berjalan dan fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama dan divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com