Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Pakai Motor yang Dicuri di Masjid, Diduga Jadi Penadah dan Pelaku

Kompas.com - 26/06/2019, 12:47 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


LUMAJANG, KOMPAS.com - Oknum PNS Kabupaten Lumajang ditangkap polisi setelah ketahuan menggunakan motor curian yang dibawa kabur dari masjid. Dia diduga menjadi penadah atau pelaku pencurian.

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal mengatakan, penangkapan oknum PNS berinisial M (45) itu berawal saat Tim Cobra Polres Lumajang menghentikan pelaku di Jalan Bromo Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, pekan lalu.

Ternyata, motor tersebut adalah motor bodong hasil tindak kriminal.

Baca juga: Pelaku Pencurian Barang Pendaki Gunung Slamet Ditangkap Berkat Sinyal GPS

"Setelah dicek, ternyata benar motor tersebut adalah hasil kejahatan pencurian motor yang terjadi di Halaman Masjid Al Muttaqin di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang. Motor tersebut adalah Honda GL Max 125 dengan Nopol N 5908 YG tahun 2004," kata Arsal, Rabu (26/6/2019).

Mulanya, kata Arsal, tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari gadai dua orang tak dikenal saat ia berada di Embong Kembar.

Namun, petugas tak langsung mempercayai pengakuan dari tersangka. Tim Cobra pun langsung diberangkatkan ke rumah tersangka untuk mencari bukti-bukti lain.

Benar saja, di rumah pelaku polisi menemukan bagian sepeda motor yang sudah dipisah-pisah.

Ada lampu depan, lampu sein, serta speedometer, sehingga ada kemungkinan gadai hanya alasan dari pelaku untuk meloloskan diri dari ancaman pidana.

"Kuat dugaan oknum tersebut adalah seorang penadah atau bahkan pelaku curanmor. Namun demikian, Tim Cobra masih mendalami kasus ini, apakah oknum tersebut memiliki keterkaitan dengan pelaku kriminal di wilayah Lumajang atau tidak,” ungkap Arsal.

Baca juga: Tepergok, Pencuri Motor Diamuk Massa

Arsal mengimbau kepada masyarakat Lumajang agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan.

Apapun alasannya, membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan. Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com