Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meneteskan Air Mata, Kepala Sekolah Cabut Surat Edaran Siswa Wajib Berbusana Muslim

Kompas.com - 26/06/2019, 12:27 WIB
Markus Yuwono,
Rachmawati

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Sekolah Dasar Karangtengah 3, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta, mencabut seluruh surat edaran, baik yang pertama maupun revisinya, terkait aturan penggunaan seragam Muslim.

Seragam siswa diserahkan ke wali murid sesuai dengan pedoman yang berlaku.

"Hari ini kami mengundang seluruh wali murid," kata Kepala SD Karangtengah 3 Pujiastuti saat ditemui Kompas.com seusai bertemu dengan wali murid, Selasa (26/6/2019).

Saat berbicara di hadapan wali murid, Pujiastuti terlihat meneteskan air mata.

Baca juga: Karena Satu Kata Ini, Surat Revisi soal Pemakaian Seragam Muslim Diminta Diubah Lagi

Ia menjelaskan, agenda pertama ialah melakukan sosialisasi terkait edaran dan revisi. Meski demikian, revisi yang sudah beredar di media sosial ternyata kembali mengundang polemik.

Untuk itu, pihaknya memilih mencabut dan tidak mengeluarkan surat edaran.

Seluruh seragam diserahkan ke wali murid yang berpedoman pada Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Seragam.

"Surat edaran tidak ada, semua menyetujui dan bisa menerima. Kami serahkan ke wali masing-masing," ujarnya.

"Dengan adanya pencabutan tersebut, surat edaran yang telah direvisi sudah tidak berlaku lagi," katanya.

Baca juga: SD Negeri di Gunung Kidul Ini Wajibkan Siswa Kenakan Seragam Muslim

Berikit isi surat edaran pertama:

Berdasarkan hasil rapat SDN Karangtengah III pada hari Selasa 18 Juni 2019, maka dengan ini kami sampaikan aturan sebagai berikut:

1. Tahun pelajaran 2019/2020 siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.

2. Bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, yang mau ganti seragam muslim.

3. Tahun pelajaran 2020-2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.

4. Berikut kami sertakan contoh gambarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com