Surat edaran itu diterbitkan pada 18 Juni 2019 dengan tanda tangan Kepala Sekolah SD Karangtengah Pujiastuti.
Surat itu memuat empat hal yang menjadi poin penting. Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I diwajibkan memakai seragam Muslim.
Kedua, siswa kelas II-IV belum diwajibkan berganti seragam Musilm. Ketiga, pada tahun 2020/2022, semua siswa wajib berpakaian Muslim.
Poin keempat, dalam surat tersebut juga diperjelas dengan contoh gambar seragam yang wajib dikenakan oleh siswa di SD tersebut.
Terdapat dua contoh seragam, yakni putih merah dan Pramuka. Murid laki-laki menggunakan baju lengan panjang dan celana panjang, sedangkan murid perempuan menggunakan rok panjang, baju lengan panjang, dan jilbab.
"Iya, kami yang membuat (surat tersebut)," kata Kepala Sekolah SD Karangtengah 3 Pujiastuti saat ditemui Kompas.com di kantornya, Selasa.
Baca juga: Dalam PPDB Sistem Zonasi, Nilai Siswa Tetap Diperhitungkan
Pujiastuti mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena semua siswa di sekolah tersebut beragama Islam.
Pihaknya mengakui telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunung Kidul.
"Mengakui mas, akan kami revisi. Pembuatan (surat edaran baru) semalam. Insya Allah besok jam 08.00 kami kumpulkan lagi (wali murid). Kami cabut suratnya," ucap dia.
"Tidak ada niatan kami untuk mendiskreditkan agama lain," kata dia.
Surat edaran kepala sekolah SD Karangtengah 3 menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Lubang Bekas Tambang Batu Bara Makan Korban, Siswa SD Tewas Tenggelam
Berikut isi surat edaran pertama yang menuai polemik di masyarakat: