"BPMT inilah yang menjadi andalan untuk membangun kembali sentra pertanian Jeruk Keprok Gayo di Aceh Tengah dan Bener Meriah," pungkasnya.
Memperoleh Indikasi Geografis
Jeruk Keprok Gayo yang tumbuh subur di Kabupaten Aceh Tengah, mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG), yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia pada medio tahun 2016 di Jakarta.
Sertifikat Indikasi Geografis ini dilakukan oleh kelompok MPIG Jeruk Keprok Aceh, yang diketuai Wiknyo.
Sertifikat IG terhadap Jeruk Keprok Gayo, diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasona Laoly, kepada Gubernur Aceh yang menjabat, Zaini Abdullah, pada 18 Juli 2016.
Bupati Aceh Tengah kala itu, Nasaruddin menjelaskan dengan sertifikat IG pihaknya akan terus mengembangkan keberadaan Jeruk Keprok Gayo yang menjadi komoditi unggulan daerah.
“Mulai tahun 2014 lalu kita telah mengembangkan sekitar 50.000 bibit jeruk keprok, mungkin dua tahun lagi akan berkembang buah Jeruk Keprok Gayo itu”, katanya.
Baca juga: Berkunjung ke Pasar Balige, Jokowi Diberi Jeruk oleh Pedagang
Dengan sertifikat IG secara hukum Jeruk Keprok Gayo hanya dapat dihasilkan dan diproduksi oleh Kabupaten Aceh Tengah, sehingga jika daerah lain jika ingin mengembangkan wajib menggunakan nama tersebut.
“Dengan demikian Jeruk Keprok gayo telah resmi menyusul Kopi Gayo, yang pada tahun 2010 lalu juga telah lebih dulu mendapatkan sertifikat IG dari Kemenkumham”, pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.