Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penangkapan Pelawak Nurul Qomar, Diduga Palsukan Ijazah untuk Jadi Rektor hingga Batal Ditahan

Kompas.com - 26/06/2019, 10:43 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Diduga memalsukan ijazah, Qomar ditangkap polisi menangkap, Senin (24/6/2019) malam.

Salah satu anggota grup lawak Empat Sekawan itu ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan karena Qomar beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi.

Polisi menduga ijazah yang dipalsukan digunakan Qomar untuk maju sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudo (Umus).

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Dijemput paksa karena mangkir dari panggilan polisi

Ilustrasi penangkapan terduga teroris.KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Ilustrasi penangkapan terduga teroris.

Polisi menahan pelawak sekaligus politisi Nurul Qomar di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

AKP Triagung Suryomicho menjelaskan, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.

Dirinya diduga memalsukan ijazah sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).

Penangkapan dilakukan karena Qomar beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasatreskrim.

Baca juga: Pelawak Nurul Qomar Ditahan atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu

2. Dugaan palsukan ijazah S-2 dan S-3 untuk jadi rektor

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Menurut AKP Triagung, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.

Qomar diduga memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasatreskrim.

Baca juga: KPK Periksa Rektor IAIN Pontianak sebagai Saksi Kasus Romahurmuziy

3. Qomar terancam 7 tahun penjara

Grup Pelawak 4 Sekawan, Qomar (kiri), Ginanjar (tengah), Eman (kanan), saat memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Hatta, di rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014)FATHUR ROCHMAN Grup Pelawak 4 Sekawan, Qomar (kiri), Ginanjar (tengah), Eman (kanan), saat memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Hatta, di rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014)

Setelah beberapa kali mangkir dan dijemput paksa, Qomar segera digelandang ke Mapolres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ijazah yang dipalsukan tersangka adalah ijazah yang didapat dari salah satu universitas di Jakarta. Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," kata Triagung. 

Baca juga: Pelawak Komar Diangkat Jadi Rektor Universitas di Brebes

4. Alasan kesehatan, polisi bebaskan sementara Qomar

Ilustrasi rumah sakitSHUTTERSTOCK Ilustrasi rumah sakit

Dilansir dari Tribunnews, Polres Brebes akhirnya membebaskan Qomar dengan pertimbangan kesehatan.

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman, mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB.

"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com

Dari hasil pemeriksaan dokter, kata Furqon, tensi darah pelawak yang tenar pada 1990-an itu cukup tinggi. Selain itu, Qomar juga mengidap asma.

"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum," ucapnya.

Seperti diketahui, Qomar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017.

Baca juga: Maju Pilkada Cirebon, Pelawak Komar Gabung Partai Nasdem

Sumber: KOMPAS.com (Ari Himawan Sarono)/Tribunnews (Anita K Wardhani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com