Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Syarat Wajib Bisa Baca Al-Quran bagi Napi Muslim, Kalapas Polman Dicopot

Kompas.com - 26/06/2019, 08:56 WIB
Junaedi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencopot Kepala Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Haryoto dari jabatannya.

Pencopotan ini dilakukan setelah tim investigasi yang dibentuk Kemenkumham menemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang memicu keributan di lapas tersebut, Sabtu (22/6/2019). 

Haryoto dinilai melanggar SOP lantaran mewajibkan setiap narapidana beragama Islam yang akan menjalani pembebasan bersyarat, wajib bisa membaca Al-Quran dan menghafal surat-surat pendek sebelum resmi dibebaskan.

"Kebijakan tersebut tidak ada dalam SOP lapas," ujar Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Sulawesi Barat Anwar, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Syarat Baca Al-Quran Picu Kerusuhan di Lapas Polewali Mandar

Sebeumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli juga menyatakan Haryoto telah resmi ditarik dan dinonjobkan sementara. Yasona menilai meski ketentuan wajib baca Al-Quran bagi napi muslim maksudnya baik, tapi ketentuan tersebut dinilai telah melampaui ketentuan undang-undang karena hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Ratusan Napi Lapas Polewali Mandar Mengamuk, Pintu dan Kaca Dirusak

Untuk sementara, posisi jabatan kalapas Polewali Mandar dijabat oleh Kepala Rutan Majene, I Wayan Nurasta sebagai pelaksana tugas harian. Sementara mantan Kalapas Haryoto akan dinonjobkan dan ditarik ke Kantor Kemenkumham Sulawesi Barat.

Diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi di Lapas Polman pada Sabtu pekan lalu,

Kepala Lapas Kelas II B Polewali Mandar ( Polman) Haryoto mengatakan, kericuhan di lapas tersebut dipicu seorang narapidana lapas tidak senang dengan aturan yang dia terapkan.

Haryoto menerapkan aturan bahwa setiap napi beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat harus bisa membaca Al-Quran.

“Napi berinisial O belum bisa bebas, sebab yang bersangkutan belum bisa membaca Al-Quran. Sementara salah seorang napi berinisial R sudah dibebaskan karena yang bersangkutan dinilai sudah memenuhi syarat. Nah, inilah yang menjadi pemicu kemarahan yang diduga diprovokasi oleh oknum napi lainnya,” jelas Haryoto, Sabtu (22/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com