Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Kebakaran Pabrik Korek Api: Hanya Satu Pekerja Disantuni, Ilegal, hingga Pemilik Coba Kabur...

Kompas.com - 26/06/2019, 06:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com — Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Krishna Syarif mendatangi pabrik korek api gas atau macis milik PT Kiat Unggul di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo Dusun IV, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang terbakar pada Jumat (21/6/2019).

Seusai meninjau lokasi pabrik yang sudah diberi police line itu, Krishna didampingi Deputi Direktur Wilayah Sumbagut Umardin Lubis dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai TM Haris Sabri Sinar mengunjungi rumah duka ahli waris Gusliana.

Kepada orangtua korban, Hasan Suheri dan Kiptiah, dia mengatakan turut berduka dan mengajak mengambil hikmah dari musibah yang terjadi bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting.

"Selain kepedulian pengusaha, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman dan tenang para pekerja atas risiko sosial yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Inilah yang menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan untuk terus bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi," kata Krishna, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Fakta Pabrik Korek Api yang Terbakar, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu per Bulan hingga Pekerjakan Anak

Pengusaha harus terbuka menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait aktivitas usaha yang dilakukan.

Mulai dari bentuk usaha, jumlah tenaga kerja, hingga besaran upah yang dibayarkan supaya tidak ada kerugian yang dialami bila risiko sosial terjadi.

Seperti yang dialami Suheri dan Kiptiah, dua anaknya, yaitu Sahmayanti dan Gusliana, menjadi korban kebakaran.

"Namun, hanya almarhumah Gusliana yang memiliki hak di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta. Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 150,4 juta," ucapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Penutupan Cabang Pabrik Korek Api di Binjai Kewenangan Pemda

Jumlah tersebut adalah total manfaat yang diterima dari empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu santunan Kematian akibat Kecelakaan Kerja (JKK) berupa 48 x upah sesuai yang dilaporkan, santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yang dibayarkan secara lumsum.

Gusliana terdaftar sejak Oktober 2018. Gajinya rata-rata Rp 500.000 sampai Rp 700.000 dipotong sebesar Rp 16.800 per bulan untuk iuran BPJS.

Sementara untuk korban lain, statusnya pekerja harian lepas.

Pabrik tidak berizin

Sebuah pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Sumatera Utara, terbakar, Jumat (21/6/2019).Tribun Medan Sebuah pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Sumatera Utara, terbakar, Jumat (21/6/2019).
Sesuai Peraturan Pemerintan Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27 disebutkan: pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS, bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, wajib memberikan hak pekerja sesuai aturan tersebut.

"Untuk almarhum Sahmayanti dan korban lain, perusahaan wajib membayarkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku atau seperti yang diberikan BPJS. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu dan memberikan kemudahan sehingga pembayaran dilakukan dalam waktu yang cepat. Ini bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan kepada warganya,” katanya lagi.

Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Pekerja Anak pada Pabrik Korek Api di Binjai yang Terbakar

Ditanya berapa jumlah pekerja PT Kiat Unggul yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Krishna mengatakan, perusahaan ini memiliki beberapa pabrik di lokasi berbeda.

Pabrik induk berada di kawasan Diski, Kabupaten Deli Serdang yang memiliki izin. Sementara pabrik lain yang berada di Desa Sambirejo yang terbakar kemarin, di Desa Pardamean, dan Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tidak berizin.

"Dari semua pabrik itu, hanya 27 pekerja yang terdaftar di BPJS. Di pabrik yang terbakar, hanya almarhumah Gusliana. Lainnya adalah pekerja harian lepas dan borongan," kata Krishna.

Pemilik pabrik hendak kabur

Kapolres Binjai AKBP Nugroho bersama ketiga tersangka Indra Marwan, Burhan dan Lismawarni dalam konfrensi persnya di Mapolresta Binjai pada Senin (24/6/2019). KOMPAS.com/MEI LEANDHA Kapolres Binjai AKBP Nugroho bersama ketiga tersangka Indra Marwan, Burhan dan Lismawarni dalam konfrensi persnya di Mapolresta Binjai pada Senin (24/6/2019).
Kapolres Binjai AKBP Nugroho dalam konfrensi pers di Mapolresta Binjai pada Senin (24/6/2019) mengatakan, pihaknya sudah menahan Direktur Utama PT Kiat Unggul Indra Marwan.

Kemudian Burhan selaku manajer operasional dan Lismawarni yang menjabat HRD personalia. Bekerja sama dengan Polda Sumut, pihaknya berhasil mengamankan ketiga tersangka dalam 1 x 24 jam pascakejadian di Kota Medan

Nugroho membenarkan, Indra hendak kabur saat akan diamankan sewaktu pihaknya meminta Burhan menghubungi Indra untuk datang ke Polresta Binjai menjalani pemeriksaan.

Sabtu (22/6/2019) pagi, Indra yang tinggal di Jakarta ini sudah berada di Kota Medan dan masih kooperatif berkomunikasi.

Baca juga: Polisi Telah Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai

 

Tapi tak lama, Indra mematikan telepon genggam dan terdeteksi mengganti kartu SIM-nya. Karena tidak bisa dihubungi lagi, polisi mulai curiga dan menilai Indra mau melarikan diri.

Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Indra di kawasan Sunggal.

Hasil penyelidikan diketahui, upah yang diterima rata-rata pekerja Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per bulan.

Seluruh operasional pabrik yang dimiliki PT Kiat Unggul ditutup dan mandornya diamankan untuk dimintai keterangan.

Nugroho mengatakan sedang mendalami alasan kenapa ketiga pabrik perakit macis itu menjadi satu dengan pabrik induk di Diski.

"Bisa jadi untuk menghindari pajak, menghindari kepesertaan BPJS para pekerja, dan bisa jadi untuk mengupah karyawan di bawah UMR," kata Nugroho.

Baca juga: 6 Fakta 30 Orang Tewas Saat Pabrik Korek Api Terbakar, Diduga Tak Punya Izin hingga Pintu Pabrik Terkunci

Tidak ada standar keselamatan

Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pascakebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (22/6/2019). Peristiwa kebakaran yang menewaskan 30 orang itu masih dalam penyelidikan pihak berwenang.ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pascakebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (22/6/2019). Peristiwa kebakaran yang menewaskan 30 orang itu masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
Pihaknya juga masih menyelidiki terkait izin merek yang digunakan. Menurut dia, umumnya merek macis adalah Tokai. PT Kiat unggul memproduksi mancis merek Toke.

Ciri khasnya, tabung gas lebih tipis. Katanya lagi, kebocoran tabung ketika uji coba pemantik dan besar api sudah sering terjadi. Biasanya kalau bocor dilempar ke lantai dan diinjak pakai sandal atau sepatu.

"Ini sesuai keterangan pekerja yang selamat berinisial AY. Jadi tidak ada standar keselamatan karyawan di pabrik itu," kata Nugroho.

Seperti diberitakan, kebakaran yang melanda pabrik korek api gas ini diduga akibat ledakan tabung gas macis.

Baca juga: Cerita Tunangan Korban Kebakaran Pabrik Korek Api: Tercium Bau Gosong Saat Makan Siang...

 

Api dengan cepat membakar satu rumah yang dijadikan pabrik. Para korban yang bekerja dalam satu ruangan terjebak dan tak sempat menyelamatkan diri.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Langkat, 30 orang dinyatakan tewas, terdiri dari 25 pekerja yang semuanya perempuan dan lima anak-anak.

Sementara empat pekerja lain selamat karena meninggalkan pabrik untuk makan siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com