Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reka Ulang Kasus Pembunuhan, Pria Berkaos "Polisi" Ini Dibunuh Secara Sadis

Kompas.com - 25/06/2019, 22:52 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap pria berkaos "Polisi" yang ditemukan terbakar di sebuah ladang tanaman kayu putih, Senin, 13 Mei 2019 lalu.

Reka ulang kasus pembunuhan terhadap Eko Yuswanto (32), warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto tersebut, dilakukan di dua lokasi, pada Selasa (25/6/2019).

Lokasi pertama, yakni di rumah orangtua, Dantok (35), di Desa Kenanten Gang 2, Kecamatan Puri. Lokasi ini merupakan tempat para pelaku menghabisi nyawa korban.

Sedangkan lokasi yang kedua, yakni di ladang kayu putih, di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarbladong, Mojokerto. Di lokasi ini, para pelaku membakar jasad korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Tak Akan Ajukan Eksepsi

Dari reka ulang yang diikuti Dantok dan Priyono (32) alias Yoyok, kedua pelaku pembunuhan, terungkap bagaimana cara pelaku menghabisi nyawa korban.

Korban dibunuh kedua pelaku di rumah orangtua Dantok dengan cara dipukul dan ditendang secara bergantian. Selain tendangan dan pukulan, korban juga sempat dipukul dengan balok kayu oleh Dantok.

Proses eksekusi nyawa 'pria berkaos polisi' itu terekam pada adegan ke 20 hingga 26 saat reka ulang. Lalu pada adegan ke 38, kedua pelaku membawa jenazah korban yang dibungkus karung plastik, meninggalkan rumah orang tua Dantok.

Pada adegan ke-45 yang berada di sebuah ladang tanaman kayu putih di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarbladong, Mojokerto, tubuh korban disiram dengan BBM jenis Pertalite.

Selanjutnya, Dantok menyalakan api dari korek api yang diberikan Yoyok ke arah tubuh korban. Setelah tubuh korban barbalut kaos 'Polisi' terbakar, kedua pelaku meninggalkan lokasi.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, dalam reka ulang atas kasus pembunuhan terhadap Eko Yuswanto, para pelaku memerankan 46 adegan.

Seluruh adegan yang diperankan menggambarkan situasi mulai dari para pelaku dan korban bertemu, proses pembunuhan, hingga para pelaku mobil pikap milik korban kepada seseorang berinisial H.

"Ada 46 adegan yang diperankan. Dari situ diketahui, ada beberapa adegan yang sangat krusial, yaitu adegan eksekusi, sekitar adegan ke-20 sampai ke 26," kata Sigit kepada wartawan di Mojokerto, usai rekonstruksi, Selasa.

Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Taruna ATKP, Pelaku Pukul Dada Korban Dua Kali

Reka ulang, beber Sigit, dilakukan guna mengkonfirmasi keterangan para pelaku dengan fakta yang dilakukan saat kedua pelaku menghabisi nyawa korban.

"Dari reka ulang ini, bisa terkonfirmasi semua keterangan tersangka dan saksi-saksi yang diberikan atau disampaikan pada saat pemeriksaan di kepolisian," jelasnya.

Dari proses reka ulang, tambah Sigit, terungkap bahwa pembunuhan terhadap Eko Yuswanto oleh Dantok dan Yoyok sudah direncanakan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com