Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lerai Cekcok Pasutri, Pemuda Ini Malah Tikam Sang Suami

Kompas.com - 25/06/2019, 17:03 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Seorang suami di Manado, Sulawesi Utara, Adriano Manorek (24), kena tikam.

Adriano dianiaya dan ditikam oleh dua orang berinisial EL dan ES.

Kejadian itu di depan rumah korban, di Kelurahan Sario Kota Baru, Kecamatan Sario, Manado, Senin (24/6/2019) sekitar pukul 01.30 Wita.

Baca juga: Kesal Ditegur karena Sering Pulang Malam, Seorang Anak Tikam Ayahnya

Kapolsek Sario AKP Dody Arruan mengatakan, peristiwa ini bermula saat sang suami bertengkar dengan istrinya.

Saat terjadi cekcok, muncul tersangka EL dan ES di lokasi kejadian. Tersangka EL kemudian memarahi korban agar tidak memukul istrinya.

Setelah itu, korban beradu mulut dengan tersangka EL. Kemudian, tersangka menendang korban dan terjatuh di tanah.

Tak disangka, tersangka ES datang menghampiri korban dan menikam korban beberapa kali dan melarikan diri.

"Sampai saat ini kami masih proses pendalaman dan pencarian, karena memang belum ada titik terang terkait keberadaan para tersangka," ujar Dody saat dihubungi Kompas.com via telepon, Selasa (25/6/2019) sore.

Menurut Dody, pihaknya telah berkoordinasi dengan orangtua ES.

"Informasi, setelah kejadian ES belum juga kembali ke rumah. Usia ES kurang lebih 18 tahun. Sedangkan tersangka EL belum tahu identitasnya sama sekali," kata dia.

Baca juga: Tanpa Alasan Jelas, 2 Pemuda Saling Tikam

Dody menjelaskan, saat ini korban masih dirawat di RSUP Prof Kandou Manado.

"Tadi malam baru habis operasi. Istrinya juga menemani korban di rumah sakit. Makanya kita belum sempat ambil keterangan dari istrinya karena tidak ada yang jaga di rumah sakit," ujar dia.

Ia menambahkan, ada dua saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saksi yang melihat langsung. Keduanya adalah istri dari korban dan orangtua dari perempuan," katanya.

Dody menegaskan, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 170 subsider 351.

"Ancaman penjara di atas lima tahun," tegasnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari kedokteran.

"Namun, sepintas terlihat korban ditikam di bagian dada, perut, dan paha. Tersangka menggunakan badik. Alat bukti itu masih dicari karena di TKP tidak ada," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com