Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Banding Istri Bos dan 2 Petinggi Abu Tours Ditolak Pengadilan Tinggi Makassar

Kompas.com - 25/06/2019, 16:49 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menolak banding tiga mantan petinggi biro perjalanan umrah PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) Travel yang turut jadi terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang 96.976 calon jemaah umrah.

Tiga mantan pimpinan itu ialah istri bos Abu Tours Nursyariah Mansyur dan dua kerabatnya Chaeruddin dan Muhammad Kasim Sanusi.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang diketuai Yahya Syam, tiga mantan pimpinan Abu Tours yang mengajukan permohonan keringanan setelah sebelumnya divonis masing-masing belasan tahun penjara ditolak.

Baca juga: Banding Ditolak, Bos Abu Tours Tetap Dipenjara Selama 20 Tahun

Hakim Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 1377/Pid.B/2018/PN Mks tanggal 21 Februari 2019.

Dengan putusan ini, maka Nursyariah Mansyur tetap menjalani vonis 19 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara Chaeruddin harus menjalani hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan untuk Muhammad Kasim tetap menjalani hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.

"Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2019 lalu.

Baca juga: Abu Tours Didakwa Pasal Pidana Pencucian Uang, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

Menanggapi putusan ini, Penasihat Hukum ketiga mantan pimpinan Abu Tours, Hendro Saryanto mengaku telah mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas putusan yang dinilainya tidak adil tersebut.

Menurutnya, hakim Pengadilan Tinggi Makassar melanggar Pasal 182 ayat 3 dan 4 Kuhap dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan.

Selain dua pasal di atas, Hendro juga mengatakan hakim Pengadilan Tinggi tidak melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat 1 KUHAP.

"Kami keberatan karena putusan hakim Pengadilan Tinggi hanya mengikuti putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar," kata Hendro saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Tipu 96.000 Jemaah Umrah, Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara

Hendro menilai, kasus yang menjerat kliennya hanyalah kasus perdata dengan dibuktikan adanya putusan pailit yang dikeluarkan hakim Pengadilan Niaga Makassar sebelumnya.

Apalagi, perkara kliennya itu karena adanya transaksi jual beli paket umrah bukan transaksi penitipan yang seperti dipertimbangkan hakim.

"Hakim dalam membuat pertimbangan tanpa memeriksa barang bukti yang diduga hasil kejahatan," imbuhnya.

Baca juga: Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, banding mantan Direktur Utama PT Abu Tours Travel Muhammad Hamzah Mamba juga ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar.

Hamzah Mamba tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena menjadi pelaku utama dalam kasus penggelapan dan pencucian uang ribuan jemaah umrah.

Seperti tiga pimpinan lainnya, Hamzah Mamba pun mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com