Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Cairkan Bantuan Lewat ATM, Pendamping PKH Bawa Kabur Uang Rp 75 Juta

Kompas.com - 25/06/2019, 16:26 WIB
Syarifudin,
Rachmawati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi atas tuduhan membawa kabur uang milik penerima manfaat sebesar Rp 75 juta.

Penggelapan dana bantuan program keluarga harapan ini dilakukan oleh pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berinisial SHD, yang bertugas di Kecamatan Langgudu.

Akibatnya ratusan penerima manfaat PKH di Desa Karampi, Kecamatan Langgu tidak menerima haknya untuk satu bulan sebesar Rp 500.000.

Baca juga: 5 Fakta Label Keluarga Miskin Bagi Peserta PKH, Ratusan Keluarga Mundur hingga Jadi Pergunjingan Warga

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Hilmi Manossoh Prayoga membenarkan adanya laporan kasus penggelapan dana PKH tersebut. Ia mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terkait laporan dari penerima PKH.

"Iya, kami sudah memeriksa 97 saksi yang berasal dari warga penerima PKH termasuk keluarga pendamping," kata Hilmi kepada Kompas.com, Selasa (25/6/2019).

Kata Hilmi, kasus ini terjadi saat pencairan dana PKH tahap tiga tahun 2018 lalu. Kasus ini baru mencuat setelah para korban melaporkan ke polisi.

Dalam kasus ini, lanjut Hilmi, modus pelaku dengan pura-pura menawarkan jasa untuk mencairkan dana PKH, mengingat di daerah terpencil itu tak terjangkau oleh fasilitas Perbankan.

Baca juga: Tembok Rumah Dilabeli Keluarga Miskin, 163 Penerima PKH Mundur karena Malu

SDH kemudian mengumpulkan ATM beserta PIN milik penerima PKH, dan berjani mencairkannya ke mesin ATM.

"Jadi para korban bersepakat, lalu menunjuk ketua kelompok untuk mengumpulkan ATM penerima manfaat. Kemudian ATM ini dibawa oleh pendamping tersebut untuk dicairkan ke mesin ATM. Nah, setelah dicairkan ternyata dia enggak kembali," ujar Hilmi.

Warga penerima manfaat, saat itu sempat bertanya kepada ketua kelompok soal uang yang dicairkan oleh pendamping. Namun ketua kelompok juga tidak bisa menjawab banyak, karena pendamping mengatakan jika mesin ATM rusak sehingga pencairan tidak bisa dilakukan.

"Total uang yang digelapkan sebesar Rp 75 juta yang berasal dari ratusan rekening penerima PKH. Per bulannya, warga mendapatkan Rp 500.000 dan yang digelapkan ini adalah jatah untuk satu bulan," tutur Hilmi.

Baca juga: Cairkan Dana, 2500 Penerima PKH di Madiun Harus Bayar Biaya Transpor

Awalnya para korban sebenarnya tidak ingin melaporkan kasus tersbeut ke polisi, setelah pelaku  membuat pernyataan untuk bertanggungjawab mengembalikan uang tesebut. Namun hingga saat ini, janji pelaku untuk mengembalikan uang warga pun tidak juga terpenuhi.

Selain itu, pelaku juga sudah tidak terlihat di desanya sejak beberapa bulan lalu. Para korban yang geram pun langsung melaporkannya ke Mapolres Bima Kota.

"Tim Tipikor sedang menyiapkan gelar perkara, untuk menaikkan statusnya ke penyidikan," pungkasnya,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com