Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Dinkes Raib Rp 6,7 Miliar, DPRD Parepare Ajukan Hak Angket

Kompas.com - 25/06/2019, 15:41 WIB
Suddin Syamsuddin,
Rachmawati

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengajukan hak angket terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah daerah, salah satunya terkait raibnya dana Dinkes sebesar Rp 6,7 milliar.

"Dari unsur pimpinan kita telah menerima pengusulan sejumlah anggota DPRD Kota Parepare, mengajukan hak Angket. Belum jelas berapa anggota yang tanda tangan untuk pengusulan dilakukannya hak angket," kata Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rahmat Sjamsu Alam, Senin (25/6/2019).

Baca juga: Diminta Polisi, BPKP Sulsel Audit Dugaan Raibnya Dana Dinkes Parepare Rp 6,7 Miliar

Ia menjelaskan dasar hukum hak angket DPRD diatur dengan tegas dalam UU Dasar 1945 pasal 20 A, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tepatnya pada Pasal 159 ayat (1) huruf b. dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tepatnya pada Pasal 371 ayat (1) huruf b.

Hak angket, yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika hal itu dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan DPRD, maka cukup alasan untuk kemudian DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut dari hak angket. Pendapat DPRD dimaksud selanjutnya akan diuji di Mahkamah Agung," jelas Rahmat Sjamsu Alam.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Dinkes, Mantan Plt Dirut RSUD Diperiksa Kejaksaan Parepare

Sementara itu, anggota DPRD yang setuju dengan hak angket adalah Kurtapati, dari  Fraksi PAN Kota Parepare.

Kurtapati mengaku dirinya menyetujui hak angket dilakukan untuk menyelidiki sejimlah pelanggarab yang dilakukan Pemerintah Kota Parepare.

"Dari tiga anggota DPRD perwakilan Partai PAN, saya yang bertanda tangan dilakukannya hak angket, " ungkap Kurtapati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com