Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Risma, Kejati Jatim Periksa Bambang DH dalam Kasus YKP

Kompas.com - 25/06/2019, 12:37 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bekerja maraton memeriksa saksi kasus dugaan penyalahgunaan aset Yayasan Kas Pembangunan Pemkot Surabaya.

Setelah memeriksa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, penyidik memanggil mantan wali kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (Bambang DH), Selasa (25/6/2019).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung membenarkan jika politisi PDI-P itu diperiksa hari ini.

Baca juga: Risma Hadiri Pemeriksaan Kasus Penyalahgunaan Aset YKP Surabaya

 

"Harusnya kemarin, namun yang bersangkutan minta izin untuk hadir hari ini," kata Richard.

Informasi yang dihimpun, Bambang DH hadir di gedung Kejati Jatim pukul 09.00 WIB. Lewat pukul 12.00 WIB, Bambang DH masih belum keluar dari ruang pemeriksaan.

Sementara, belasan wartawan sudah menunggu di depan gedung Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Richard mengatakan, Bambang DH diperiksa seputar pengetahuannya tentang YKP. Seperti diketahui, Bambang DH adalah wali kota sebelum Risma yang menjabat 2 periode sejak 2000-2010.

Kejati Jatim mencium aroma penyalahgunaan aset negara di yayasan yang dibentuk oleh Pemkot Surabaya sejak 1951 itu.

Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot, yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Sejak pendirian, YKP selalu diketuai oleh Wali Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999.

Baca juga: 2 Jam Diperiksa, Risma Jawab 14 Pertanyaan Seputar Kasus YKP

Karena ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua.

Pada 2002, Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu, pengurus baru itu mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.

Hingga 2007, YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun, setelah itu, YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com