ACEH UTARA, KOMPAS.com — Fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh terhadap gim PlayerUnknown’s Battlegrounds atau PUBG disambut positif oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah.
Namun, menurutnya, perlu sosialisasi terhadap isi fatwa tersebut kepada masyarakat sehingga publik tahu soal fatwa haram penggunaan gim tersebut.
Baca juga: Ada Fatwa Haram PUBG, Komunitas Game di Aceh Kecewa
“Minimal sosialisasi dulu sebulan. Setelah itu baru kami razia,” kata Abdullah, Selasa (25/6/2019).
Apalagi, katanya, fatwa haram tersebut baru dikeluarkan pekan lalu sehingga dibutuhkan sosialisasi intensif untuk seluruh masyarakat di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Prinsipnya, kata Abdullah, dia mendukung fatwa yang telah dikeluarkan tersebut. Hanya, untuk melakukan razia, diperlukan kerja sama lintas dinas, seperti Dinas Pendidikan Dayah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dan lain sebagainya.
Baca juga: 5 Fakta PUBG Haram di Aceh, Sarankan untuk Diblokir hingga Ancam Simbol Agama
“Teknis kerja samanya nanti dibahas. Ini terpenting sosialisasi dulu. Agar masyarakat paham semua isi fatwa tersebut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk gim online PUBG. Fatwa ini menuai pro dan kontra di Aceh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.