Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia PUBG di Aceh Utara Digelar Setelah Sosialisasi Fatwa Haram Sebulan

Kompas.com - 25/06/2019, 11:52 WIB
Masriadi ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


ACEH UTARA, KOMPAS.com — Fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh terhadap gim PlayerUnknown’s Battlegrounds atau PUBG disambut positif oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah.

Namun, menurutnya, perlu sosialisasi terhadap isi fatwa tersebut kepada masyarakat sehingga publik tahu soal fatwa haram penggunaan gim tersebut.

Baca juga: Ada Fatwa Haram PUBG, Komunitas Game di Aceh Kecewa

“Minimal sosialisasi dulu sebulan. Setelah itu baru kami razia,” kata Abdullah, Selasa (25/6/2019).

Apalagi, katanya, fatwa haram tersebut baru dikeluarkan pekan lalu sehingga dibutuhkan sosialisasi intensif untuk seluruh masyarakat di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Prinsipnya, kata Abdullah, dia mendukung fatwa yang telah dikeluarkan tersebut. Hanya, untuk melakukan razia, diperlukan kerja sama lintas dinas, seperti Dinas Pendidikan Dayah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dan lain sebagainya.

Baca juga: 5 Fakta PUBG Haram di Aceh, Sarankan untuk Diblokir hingga Ancam Simbol Agama

“Teknis kerja samanya nanti dibahas. Ini terpenting sosialisasi dulu. Agar masyarakat paham semua isi fatwa tersebut,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk gim online PUBG. Fatwa ini menuai pro dan kontra di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com