Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ini Motif Abang Angkat Bunuh Balita 1,8 Tahun

Kompas.com - 24/06/2019, 22:48 WIB
Hendra Cipta,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

KAPUAS HULU, KOMPAS.com - Polisi ungkap motif Arman (33), abang angkat yang menghabisi nyawa balita 1,8 tahun, di sebuah rumah kawasan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Empenang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko Sesaria mengatakan, dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan Arman karena merasa kesal balita 1,8 tahun itu mengalami diare selama dua hari. Sementara kedua orangtuanya pergi bekerja.

"Motifnya emosi sesaat, pengakuan tersangka, dia sudah dua hari merawat anak tersebut diare, namun orangtua korban dianggap tidak peduli," kata Siko kepada Kompas.com, Senin (24/6/2019) malam.

Baca juga: Balita 1,8 Tahun Ini Diduga Dibunuh Abang Angkatnya

Menurut Siko, selain diare, si anak juga tak berhenti-henti menangis saat diasuh tersangka.

"Kata Arman, dia diamkan tidak mau diam," jelasnya.

Akibat itu, emosi Arman langsung muncul. Dia langsung membaringkan korban di atas tikar yang berada di lantai, lalu mengambil pisau dapur dan menusukkannya pada bagian perut dan rahang korban.

Siko melanjutkan, dari pengakuan Arman, dia tidak melakukan pelecehan seksual atau menyetubuhi korban.

Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Kapuas Hulu. Setelah pemeriksaan dan pemberkasan rampung, akan sgera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diadili.

"Arman masih menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Kapuas Hulu," ucapnya.

Baca juga: Abang Angkat Pelaku Pembunuhan Balita 1,8 Tahun Dijerat Pasal Berlapis

Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah menangkap Arman (33), Kamis (20/6/2019).

Dia ditengarai sebagai pelaku pembunuhan balita usia 1,8 tahun, yang tak lain adalah adik angkatnya sendiri di kawasan perkebunan di Kecamatan Empenang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Peristiwa bermula, Rabu (19/6/2019) pagi, saat itu kedua orangtua korban pergi bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit dan menitipkan anaknya kepada Arman untuk diasuh. Arman sudah dianggap seperti keluarga sendiri, karena sudah tinggal selama 8 tahun.

Usai menghabisi nyawa korban, Arman pergi meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri.

Baca juga: Terlibat Cekcok, Beny Tembak Rekan Bisnis hingga Tewas

Namun di tengah perjalanan, Arman bertemu dengan tetangga korban. Dia kemudian bercerita, bahwa korban telah meninggal dunia, dan diminta untuk memberitahu orangtua korban.

Atas informasi itu, orang tuakorban bersama sejumlah warga langsung pulang ke rumah dan melihat korban sudah tak bernyawa.

Atas perbuatannya, Arman dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com