Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taruna ATKP Makassar yang Bunuh Juniornya Berstatus Terdakwa, Tapi Hanya Diskors...

Kompas.com - 24/06/2019, 21:46 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pihak Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar belum memberikan kejelasan sanksi untuk Muhammad Rusdi (21), terduga pelaku pembunuhan taruna tingkat 1 ATKP Makassar Aldama Putra Pongkal. 

Taruna Aldama meninggal pada 3 Februari 2019 lalu sekitar pukul 21.45 WITA.

Wakil Direktur 3 Bidang Ketarunaan ATKP Makassar Nining Idyaningsih yang ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/6/2019) mengatakan bahwa status Muhammad Rusdi belum dipecat sebagai taruna.

Rusdi hanya diberikan skors hingga proses persidangannya selesai.

Baca juga: Keluarga Aldama Pertanyakan Pengungkapan Kematian Taruna ATKP Makassar

"Kami tunggu hasil sidang sesuai hasil rapat dewan kehormatan kemarin. Kami akan mengeluarkan anak ini kalau terbukti dan sudah ada putusan dari pengadilan," kata Nining.

Nining mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi dalam pengawasan taruna untuk mencegah kejadian pemukulan antara senior junior ini berulang.

Menurutnya, dalam 24 jam, pihak kampus melakukan pemgawasan sebanyak dua kali.

"Kami udah menambah pengawasan, penjagaan juga udah kami perketat, dalam artian yang kemarin pengasuhannya 1x24 jam sekarang 1x12 jam. Jadi satu kali 12 jam ada enam orang yang lakukan pengawasan. 3 ASN dan 3 dari AURI," jelasnya.

Baca juga: Direktur ATKP Makassar Dinonaktifkan, Orangtua Aldama Tuntut Kasus Terungkap

Dengan kebijakan baru ini, Nining mengatakan senioritas di kampus ATKP sudah tak tampak lagi.

Hal ini ia lihat dari pengawasan yang dilakukan pihaknya, tak ada para taruna di tingkat atas yang menghukum juniornya apabila melakukan pelanggaran.

Nining mengatakan hal itu kini jadi kewenangan birokrasi. Ia pun mengatakan ATKP turut menyesali tindakan penganiayaan yang terjadi di bulan Februari lalu.

Untuk itu ia menjelaskan, kedatangannya di PN Makassar juga untuk tetap memantau jalannya persidangan.

"Kami di sini hanya mendukung. Kami sudah serahkan semua ke kejaksaan dan kepolisian. Nanti kita lihat. Kami memberikan dukungan moriil ke Rusdi dan itu instruksi ke pimpinan. Sedih juga kejadian kayak gini, kami tidak nyangka akan begini," pungkasnya.

Baca juga: Orangtua Duga Aldama Tewas Dikeroyok Taruna Senior ATKP Makassar

 

Gara-gara helm

Sebelumnya diberitakan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Tabrani, Rusdi dinyatakan melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya Aldama. 

Penganiayaan terjadi usai dia melihat juniornya itu tiba di ATKP dengan tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya, Minggu (3/2/2019) lalu.

"Terdakwa sempat memanggil korban di barak enam lalu bertanya mengapa kau tidak pakai helm," kata Tabrani saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suratno.

Sebelum menganiaya Aldama, Rusdi terlebih dahulu memerintahkannya untuk sikap taubat dimana kepalanya ditahan oleh sebuah botol.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Tak Akan Ajukan Eksepsi

 

Ada empat taruna lain yang menyaksikan Aldama dibawa ke barak bravo 6 untuk menemui Rusdi.

Namun saat Rusdi hendak memukul Aldama, para taruna tersebut diperintahkan untuk tidak menyaksikannya.

Sekitar pukul 21.45 WITA, Aldama dipukul di atas ulu hatinya yang menyebabkannya langsung tumbang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com