Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Bahar Bin Smith Ditolak, Jaksa Menilai Penasihat Hukum Kurang Cermat Urai Tuntutan

Kompas.com - 24/06/2019, 20:08 WIB
Agie Permadi,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bogor menolak nota pembelaan atau pleidoi Bahar bin Smith

Jaksa menilai tim penasihat Bahar kurang cermat dalam mengurai tuntutan yang telah diuraikannya.

"Kami dengan tegas menolak nota pembelaan," kata Jaksa dalam sidang beragendakan replik di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).

Untuk itu JPU meminta Majelis Hakim mempertimbangkan surat tuntutan yang diajukannya.

"Kami nyatakan tetap pada surat tuntutan," kata Jaksa.

Baca juga: Soal Penganiayaan 2 Remaja, Bahar bin Smith Bilang Hanya Ingin Tabayyun

JPU menilai tim penasihat hukum kurang cermat, padahal dalam materi yang diuraikan dalam pembelaan Bahar sudah terjawab di surat tuntutan.

"Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan," kata jaksa.

Menurut JPU, tuntutan yang diajukannya itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan berita acara pemeriksaan kedua korban MKU dan CAJ. Oleh karena itu, Jaksa menyatakan konsisten mengungkap fakta persidangan dalam surat tuntutan pidana.

"Fakta itu sudah kami tuangkan di analisa yuridis. Sehingga keliru kalau mengatakan fakta hukum yang disampaikan tidak sesuai," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Tuntutan, Jaksa Bacakan Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith

Selain itu, JPU juga menyebut bahwa 4 saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum Bahar hanya menjelaskan kejadian di Bali dan tidak menjelaskan terkait penganiyaan yang sesuai dengan dakwaan jaksa.

"Empat saksi yang dihadirkan tidak dapat menghapuskan tindak pidana terdakwa kepada korban," kata Jaksa.

Sementara terkait usia korban MKU, Jaksa berpegang pada Pasal 1 angka (1) Undang-undang 35 tentang perlindungan anak, dan bukti surat kartu keluarga yang disampaikan Disdukcapil bahwa korban lahir 13 Desember 2001.

"Sesuai pendapat ahli, setelah pengecekan Sistem Informssi Administrasi Kependudukan (SIAK) didapat saksi korban Zaki adalah anak dan belum mencapai 18 tahun," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Siap Bertanggung Jawab Atas Apa yang Saya Lakukan

Jaksa menilai penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 membuat korban luka berat.

Tindakan terdakwa dinilai melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com