Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pabrik Korek Api yang Terbakar, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu per Bulan hingga Pekerjakan Anak

Kompas.com - 24/06/2019, 19:52 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com -Selain digaji rendah, pekerja pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat Sumatera Utara yang terbakar Jumat (21/6/2019) yang lalu itu juga mengabaikan keselamatan pekerjanya.

Selain itu, pabrik tak berizin itu juga mempekerjakan anak di bawah umur.

Kapolres Binjai Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, kepada wartawan, Senin (24/6/2019) mengatakan, puluhan pekerja yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di lokasi perakitan mancis atau korek gas hanya digaji Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.

Selain tidak mengantongi izin usaha, industri rumahan perakitan korek gas milik Indrawan juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.

Baca juga: Polisi Sebut Penutupan Cabang Pabrik Korek Api di Binjai Kewenangan Pemda

Dengan fakta tersebut, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan, Manajer Operasional, dan Lisma, Manager Personalia perusahaan tersebut.

Dikatakannya, sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal memiliki izin usaha.  Para pekerjanya juga terdaftar di Disnaker dan BPJS.

Namun, untuk cabang perusahaan di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, Desa Banyu Emas di Kabupaten Langkat, tidak mengantongi izin. Polisi hingga kini terus mendalami kasus ini.

"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawannya di bawah UMR. Selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indrawan juga memperkerjakan anak di bawah umur.

"Ada korban atas nama Rani usianya masih 15 tahun dipekerjakan di situ," katanya.

Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Pekerja Anak pada Pabrik Korek Api di Binjai yang Terbakar

Atas perbuatanya, ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat beberapa pasal diantaranya Pasal 359 KUHP, karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain. Ancaman hukuman penjara 5-10 tahun.

"Selain itu khusus Indrawan juga dikenakan pasal Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.


Pabrik ditutup

PT Kiat Unggul di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara yang merupakan pabrik induk dari pabrik pembuatan korek api yang terbakar dan menewaskan 30 orang tersebut akhirnya ditutup.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto mengatakan, pabrik induk PT Kiat Unggul memproduksi mancis di Medan Sunggal, memiliki perizinan. Tenaga kerjanya pun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan BPJS. Namun, PT tersebut ternyata membuka tiga cabang di Langkat yang ternyata tidak memiliki izin.

"Selain yang terbakar di Desa Sambirejo, juga ada cabang lain di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, dan Desa Banyu Emas, Kecamatan Stabat. Ketiganya tidak memiliki izin. Dan semua pabrik itu kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com