MALANG, KOMPAS.com- Satreskrim Polres Malang menangkap Farid Sugiarto warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019).
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pelanggan untuk berbuat perilaku seks menyimpang, berhubungan intim bersama-sama.
"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan seks menyimpang di hotel. Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat menggelar kasus perkara, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Perilaku Seks Menyimpang Manajer Front Office Hotel Tak Dituruti, Petaka bagi Korban FDA
Ujung menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 30 JO Pasal 4 Ayat 2 Huruf D/2008 tentang Pornografi.
Ujung menuturkan, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook untuk "menawarkan" istrinya.
Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati. Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.
"Di dalam grup Facebook, tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami-istri. Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber Ujung.
Sampai saat ini, menurut Ujung, status istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.
Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan seks menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.
"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Ujung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.