Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Minta Uang ke Eks Miss Universe Austalia, Ini Penjelasan Imigrasi Bali

Kompas.com - 24/06/2019, 16:40 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Khairina

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris membantah pihaknya mengenakan denda 5.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada mantan Miss Universe Australia Tegan Martin (26).

Dalam postingan di akun media sosialnya, eks Miss Universe Australia tersebut menampilkan paspor dengan keterangan "tidak diizinkan terbang karena ada tanda air di sudut paspor saya".

Postingan ini kemudian menjadi bahan pemberitaan di salah satu media Australia dengan mencantumkan informasi bahwa pihak imigrasi mengenakan denda sebesar 5.000 dolar AS.

Pemberitaan tersebut menyebutkan, peristiwa yang menimpa Tegan terjadi pada 16 Juni 2019. 

Baca juga: Kasus Suap di Imigrasi Mataram, KPK Sudah Periksa 30 Saksi

"Kalau sangkutkan berita atau postingan di Instagram bahwa dia ditolak imigrasi atau didenda 5.000 US dollar kami pastikan itu tidak terjadi," kata Amran Aris saat jumpa pers di kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (24/6/2019).

Menurutnya, peristiwa itu tidak mungkin terjadi karena pada 16 Juni 2019 Tegan Martin masih berada di Australia.

Dari informasi yang dihimpun pihak Imigrasi Ngurah Rai dari pihak JetStar, Tegan memang semula akan datang ke Indonesia pada tanggal tersebut.

Namun, saat pemeriksaan paspor di bandara asal, ditemukan kerusakan kecil di paspor milik Tegan. Oleh karena itu, dia diminta untuk memperbaiki paspornya terlebih dahulu.

"Dia rencananya berangkat tanggal 16 Juni melalui salah satu bandara di sana. Pihak maskapai menyarankan untuk menunda karena ada paspornya robek di ujung kanan dan diperbaiki dulu. Nah, setelah diperbaiki dia akhirnya bisa berangkat ke Bali tanggal 17 Juni," kata Amran Aris.

Baca juga: Peminat Paspor Membeludak, Imigrasi Padang Tambah Kuota Pelayanan 30 Persen

Pihak Imigrasi sendiri mengetahui adanya informasi tersebut setelah ramai diberitakan di media.

Padahal, saat tiba di Indonesia, Tegan diperlakukan selayaknya warga negara asing yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai. Tidak ada perlakuan khusus apalagi didenda dengan sejumlah uang.

"Saat di Bali ya diperlakukan normal saja sebagaimana biasanya. Ramainya kan setelah ada berita," ucap Amran Aris. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com