KOMPAS.com - Pemilik dan menajer pabrik korek gas PT Kiat Unggung, yang terbakar dan menewaskan 30 pekerja Binjai, telah diamankan polisi.
BH dan LW segera ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap mengabaikan keselamatan para pekerja.
Sementara itu, musibah kebakaran tersebut meninggalkan cerita haru bagi Bagas Efendi (19). Tunangan Bagas, Hairani (22), turut menjadi korban dalam musibah itu.
Keduanya berencana melangsungkan pernikahan setahun lagi. Sebelum mendengar nasib tunangannya, Bagas sempat mencium bau gosong saat makan siang.
Berikut ini fakta lengkap kebakaran pabrik korek gas:
Pengusaha dan manajer pabrik yang terbakar di Binjai, Sumatera Utara, sebagai tersangka.
"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka. Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019).
Keduanya dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya. Nugroho menyebut, pabrik selama ini tidak memiliki standar operasional serta izin yang belum jelas.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pengusaha dan Manajer Pabrik Korek Api yang Terbakar Jadi Tersangka
Usai penyelidikan di lokasi kejadian, mandor pabrik di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara, ikut menjadi korban tewas.
Mandor tersebut diduga yang menggembok pintu rumah sehingga para pekerja tidak bisa keluar saat kebakaran terjadi.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja mengatakan, hal tersebut terungkap setelah penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Menurut Tatan, sebenarnya di pabrik tersebut terdapat alat pemadam namun saat kebakaran tidak sempat dipergunakan. Saat kejadian, pekerja sedang memasang kepala macis dan diduga bocor.
"Saat dilakukan penggesekan kepala macis, diduga ada yang bocor lalu dilepas sehingga menyambar ke macis lain," tutur dia.
Baca juga: Mandor yang Menggembok Pintu Pabrik Korek Gas, Ikut Tewas Terbakar
Nugroho menuturkan, pabrik selama ini tidak memiliki standar operasional serta izin yang belum jelas.
"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja. Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," kata dia.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu. Kedua orang itu adalah pengusaha dan manajer pabrik berinisial BH dan LW.
Baca juga: Ilegal, Pabrik Korek Api yang Terbakar hingga Tewaskan 30 Orang
Bagas mengaku tidak punya firasat apapun mengenai kepergian tunangannya tersebut.
Dia pun mengaku ikhlas setelah mengetahui Hairani, tunangannya, menjadi salah satu korban kebakaran pabrik macis.