Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Petugas PPK Penggelembung Suara Caleg Gerindra Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/06/2019, 13:23 WIB
Firmansyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BENGKULU, KOMPAS.com - Tiga petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, pada Pemilu 2019, yang menjadi terdakwa kasus penggelembungan suara caleg DPR RI divonis penjara 6 bulan denda Rp juta subsider 1 bulan kurungan.

Keputusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri, Seluma, Senin (24/6/2019). Ketiga terdakwa yakni Azis Nugroho (24), Arizon (43) dan Andi Lala (36).

Majelis hakim menyebut ketiga terdakwa telah menciderai Pemilu dan meresahkan masyarakat.

Baca juga: Rumah Sakit Jiwa Bengkulu Benarkan Rawat Pasien Stres karena Pemilu

"Terdakwa bersalah dan terbukti menguntungkan salah satu pihak, dan melanggar Pasal 551 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Erwindu dalam persidangan, Senin (24/6/2019).

Ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dalam mengajukan banding.

Ketiga terdakwa dan JPU usai mendengar putusan memilih pikir-pikir untuk mengajukan banding, dan majelis hakim hanya memberi waktu selama 3 hari untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, tiga oknum PKK Ulu Talo, Kabupaten Seluma, yaitu Aziz Nugroho, Andi Lala dan Arizona ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Seluma, Provinsi Bengkulu, dalam dugaan manipulasi data hasil Pemilihan Umum 17 April 2019, Kamis (16/5/2019).

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana menyebutkan, ketiganya sebelumnya telah diringkus di kawasan mal Jakarta Selatan oleh anggota Polres Seluma dibantu Jatanras Polda Metro Jaya.

"Mereka ini sempat melarikan diri ke Jakarta, dan berhasil ditangkap oleh anggota dan dibantu oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres, di Aula Mapolres Seluma, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Diduga Kelelahan, 7 Petugas Pemilu di Bengkulu Meninggal

Ketiga tersangka tersebut telah merubah hasil Pemilu dengan memanipulasi suara caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra, Dr Lia Lastaria dari perolehan 185 suara menjadi 1.137 suara.

Ketiga oknum PPK tersebut, terbukti melakukan perubahan terhadap hasil Pemilu dengan cara merubah semua kertas mulai dari C1 Plano hingga DA1 Plano, sehingga telah berubah dan tidak sesuai dengan hasil semula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com