GROBOGAN, KOMPAS.com - Aripin (28), warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tega membanting anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun ke lantai hingga tewas.
Balita berinisial ZT tersebut meninggal dunia pada Minggu (23/6/2019) pagi setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah, Kecamatan Gubug, Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto, menyampaikan insiden naas itu bermula pada Sabtu (22/6/2019) sore.
Saat itu pelaku beserta istrinya, Nofiyanti (26) hendak menyelesaikan permasalahan hutang dengan tetangganya, Lasmanah (48). Ketika itu mertua pelaku, Doto (60) sanggup membantu melunasi hutang sebesar Rp 1,8 juta tersebut.
Selanjutnya, pelaku bersama istri, anak, dan mertuanya, mendatangi Lasmanah yang sedang berada di acara arisan tetangganya. Saat sedang berbicara serius di dalam rumah, pelaku tiba-tiba mengamuk di hadapan ibu-ibu tersebut.
"Hutang segitu banyaknya saya tidak dan tidak menyuruhnya. Saya bunuh kalian semua dan saya banting anak saya. Begitu kata pelaku," ujar Agus Supriyadi.
Pelaku kemudian menarik anaknya, ZT yang sedang bermain di dekatnya. Sambil berteriak-teriak, pelaku lantas membanting ZT ke lantai rumah tetangganya.
Baca juga: Ayah Ferry Anto Ungkap Firasat Sebelum Anak dan Cucunya Hilang Terseret Ombak
ZT langsung tidak sadarkan diri. Warga kemudian membawa ZT ke Puskesmas setempat hingga dirujuk ke RS PKU Muhamadiyah. Sayang nyawa korban tak tertolong karena luka serius pada bagian kepala.
Korban meninggal dunia pada Minggu (23/6/2019) pagi dan langsung dimakamkan di kampung kelahiran ibundanya di Desa Kaliwenang, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan.
Usai membanting anaknya, pria pekerja serabutan tersebut langsung diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Anak yang Dihamili Ayah Kandungnya hingga Melahirkan Sempat Dikira Dicabuli Pacar
"Pelaku langsung kami amankan. Saat ini masih didalami kasusnya. Ini adalah kasus kekerasan bapak terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia. Melanggar Pasal 80 ayat 1,3,4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.