PANGALENGAN, KOMPAS.com - Badan Karantina Pertanian memusnahkan ratusan ribu bibit bunga lili (lilium) asal Belanda di tempat budidaya bunga milik PT Casa Fiore Cantiga, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (22/6/2019).
Ratusan ribu bibit bunga lili asal Belanda tersebut terdeteksi terkena virus berbahaya.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil, menuturkan, sebanyak 272.300 benih bunga lilium berupa umbi ini terindikasi mengandung virus Strawberry Latent Ringspot Virus (SLRV) dan bakteri Rhodococcus Fascians.
Baca juga: Mengandung Virus Berbahaya, 272.300 Bibit Bunga Lili Dimusnahkan di Bandung
Padahal umbi lilium itu hasil impor dari Belanda yang dilengkapi phytosanitary certificate terbitan Otoritas Karantina Belanda.
"Setelah dilakukan pengujian di laboratorium Balai Karantina Semarang ternyata hasilnya positif mengandung virus dan bakteri," kata Ali saat melakukan pemusnahan benih lilium.
Menurut dia, dari hasil uji laboratorium Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina tersebut positif mengandung bakteri dan virus OPTK A1 golongan 1.
Hama dan penyakit tersebut belum ada di Indonesia dan tidak dapat dilakukan tindakan karantina perlakuan untuk mengeliminasinya dari komoditas tersebut.
"Jumlahnya ada 18,8 ton, itu bukan uang kecil. Kami harapkan ke depan teman-teman importir harus benar-benar diperiksa dahulu, jangan sampai ada kerugian seperti ini. Bibit ini berasal dari Belanda," ujarnya.
Jangan lagi ditanam
Sebelum dibakar, bibit bunga lili ini dikawal untuk masuk instalasi karantina tumbuhan di Pengalengan, Kabupaten Bandung. Sebelum hasil laboratorium keluar dan dinyatakan sehat, benih dilarang ditanam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan