Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota DPRD Selayar Ditangkap Usai Buron Kasus Korupsi Selama 3 Tahun

Kompas.com - 23/06/2019, 15:38 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Selayar dan Kejati Sulsel mengekesekusi mantan anggota DPRD Kabupaten Selayar periode 2009-2014 Patta Rapanna ke dalam Lapas Klas IA Makassar, usai buron selama tiga tahun dalam kasus korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, Patta Rapanna merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam tahun anggaran 2009-2011 di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Selayar.

Dengan menggunakan kursi roda, Patta Rapanna dieksekusi ke dalam lapas usai diamankan di salah satu rumahnya di Jalan Andi Djemma lorong II, Makassar, Sabtu (22/6/2019) dini hari.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Jaksa Agendakan Periksa Kepala Satpol PP Maluku

"Terpidana dibawa ke Lapas Klas I untuk menjalani masa pidananya selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Salahuddin, Minggu (23/6/2019).

Salahuddin mengatakan, hukuman tiga tahun ini diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Agung melalui tingkat kasasi pada tahun 2016 lalu, setelah pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Patta dinyatakan tidak bersalah oleh hakim.

Patta sendiri berperan dalam pengadaan bibit kayu hitam oleh dinas lingkungan hidup yang belakangan diketahui bibit yang disediakan bukanlah bibit kayu hitam. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 700 juta.

"Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum," ujar dia.

Baca juga: Kadis Pendidikan Sulsel Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kapal

Penangkapan Patta Rapanna sendiri merupakan program Tabur 31.1 yang merupakan program Jaksa Penuntut Umum dalam menangkap pelaku korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Temukan dan tangkap, tidak ada tempat untuk buronan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com