Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Bos Besar Pabrik Korek Api yang Terbakar

Kompas.com - 23/06/2019, 11:51 WIB
Rachmawati

Editor

BINJAI, KOMPAS.com - Bos besar pabrik perakitan korek api yang terbakar di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat berinisial IDR akhirnya diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuriyanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto, di Binjai, Minggu (23/6/2019).

Baca juga: Cerita Tunangan Korban Kebakaran Pabrik Korek Api: Tercium Bau Gosong Saat Makan Siang...

Siswanto membenarkan penangkapan pemilik PT Kiat Unggul itu saat yang bersangkutan berada di sebuah hotel di Kota Medan, Sabtu (22/6/2019) malam. IDR kini sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik di Mapolres Binjai.

Penyidik Polres Binjai mempersangkakan  IDR dengan Pasal 359 KUHP, dimana akibat  kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Sehari sebelumnya polisi juga sudah menangkap dan mengamankan Bur selaku manager di PT Kiat Unggul dan juga Lis selaku HRD yang merekrut para pekerja.

Baca juga: Di Car Free Day, Warga Solo Tulis Pesan Duka untuk Korban Kebakaran Pabrik Korek

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan polisi setelah peristiwa kebakaran pabrik perakitan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Sambirejo Kecamatan Binjai.

Kebakaran itu menewaskan 30 orang, yakni  26 orang dewasa yang merupakan pekerja pabrik dan empat orang anak-anak yang saat itu ikut orang tuanya bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com