Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Bos Pabrik Korek Gas yang Terbakar dan Tewaskan 30 Orang

Kompas.com - 22/06/2019, 17:36 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pengusaha pembuatan macis atau korek api gas yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara dan menewaskan 30 orang pada Jumat (21/6/2019) kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku saat ini sudah ditahan.

Informasi yang diperoleh, bos pabrik itu diketahui bernama Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Selain itu, polisi juga menetapkan Lismawarni (43) yang merupakan manajer pabrik sebagai tersangka.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, Burhan dan Lismawarni dijadikan tersangka setelah diperiksa secara intensif hingga tadi malam.

"Karena sudah tersangka, siang ini akan kami keluarkan surat penahanan untuk keduanya," katanya, Sabtu (22/6/2019).

Baca juga: 5 Fakta Kebakaran Pabrik Korek Api, 30 Tewas hingga Kesaksian Korban Selamat

Dijelaskannya, Burhan dan Lismawarni dinilai telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan 30 orang meninggal. Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, penyidik mendapat bukti bahwa pintu depan pabrik selalu dikunci saat jam kerja.

Padahal di dalamnya terdapat barang-barang berbahaya dan mudah terbakar.

"Logikanya masa pabrik harus dikunci. Kalau terjadi apa-apa, pekerja yang akan jadi korban. Inilah yang menjadi dasar kami menetapkan mereka sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran ini, termasuk Sri Maya (47) yang merupakan pemilik rumah yang disewa Burhan untuk menjalankan usahanya.

Selain Sri, saksi yang juga dimintai keterangan di antaranya 4 pekerja yang selamat dalam peristiwa itu beserta warga sekitar. Keempat pekerja itu selamat karena izin keluar sebelum kebakaran terjadi.

Siwanto mengungkapkan, 30 orang yang meninggal dunia terjebak di dalam bangunan berukuran sekitar 5x7 meter diduga tidak dapat keluar karena pintu depan rumah yang dijadikan lokasi home industry itu memang digembok.

Menurutnya, para pekerja yang merupakan ibu rumah tangga warga sekitar ini biasanya masuk dan keluar lewat pintu belakang.

Saat ini polisi juga menyelidiki pelanggaran lain terkait operasional pabrik yang diduga tak berizin itu.

"Kami akan berkoordinasi otoritas terkait untuk mengembangkan kasus ini," kata Siswanto.

Baca juga: Polisi Tetapkan Pengusaha dan Manajer Pabrik Korek Api yang Terbakar Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Pabrik korek gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara, terbakar dan puluhan pekerja tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com