Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggal Hajatan, 4 Rumah Ludes Terbakar

Kompas.com - 22/06/2019, 17:19 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Krisiandi

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kebakaran hebat terjadi di Desa Kentengsari, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (21/6/2019) malam. 

Sebanyak empat rumah ludes terbakar. Kebakaran itu juga menewaskan seorang anak berinisial AB (15).

Kepala Desa Kentengsari, Bili Olga mengatakan, dari empat yang terbakar, satu rumah di antaranya adalah kediamannya. Empat rumah tersebut lokasinya saling berdampingan dan statusnya masih satu kerabat.

"Saat kebakaran angin begitu kencang sehingga api begitu ganas merembet ke rumah-rumah lain," kata Bili.

Baca juga: Kemnaker Investigasi Kebakaran Pabrik Korek Api yang Tewaskan 30 Orang

Saat kebakaran terjadi, kata Bili, kondisi empat rumah sedang dalam kondisi sepi. Itu karena para pemilik rumah pergi menghadiri hajatan di desa lain.

Bili menuturkan, korban AB ditinggal di dalam kamar oleh orangtuanya karena lokasi hajatan tak jauh dari rumah.

"Kami saat itu sedang di acara hajatan hingga mendengar kabar kebakaran itu. Kami lantas bergegas pulang dan mendapati rumah sudah ludes terbakar," ungkap Bili.

"Bocah itu hangus terbakar di kamar. Kami tak berani masuk karena api terus membesar. Sampai akhirnya empat kendaraan damkar datang untuk memadamkan api," sambung Waluyo (38), warga setempat.

Baca juga: 5 Fakta Kebakaran Pabrik Korek Api, 30 Tewas hingga Kesaksian Korban Selamat

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi mengatakan, kasus kebakaran yang menewaskan seorang anak masih didalami oleh kepolisian. Dugaan sementara kebakaran dipicu karena korsleting listrik. 

"Kebakaran diduga akibat korsleting dari salah satu rumah yang terbakar. Kami masih menyelidiki kasus kebakaran ini dan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. Jasad korban sudah diperiksa di Puskesmas," pungkas Agus.

Kompas TV Pasca kebakaran industri rumahan pembuat korek api di Langkat Sumatera Utara polisi telah menetapkan dua orang tersangka untuk penyelidikan polisi menahan dua tersangka salah satunya pemilik usaha korek api. Dalam pemeriksaan kedua tersangka diketahui pabrik ternyata beroperasi tanpa izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com