Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Pengusaha dan Manajer Pabrik Korek Api yang Terbakar Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/06/2019, 13:50 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com -Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan BH dan LW, pengusaha dan manajer pabrik yang terbakar di Binjai, Sumatera Utara, sebagai tersangka.

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka. Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Nugroho, Sabtu (22/6/2019).

Baca juga: Ini Daftar 30 Nama Korban Tewas Kebakaran Pabrik Korek Api Gas

Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.

Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki standar operasional serta izin yang belum jelas.

"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja. Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," kata dia.

Informasi yang berhasil diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik SM (47) yang disewakan kepada BH.

Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam.

Baca juga: Ilegal, Pabrik Korek Api yang Terbakar hingga Tewaskan 30 Orang

Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.

Diberitakan sebelumnya, 30 orang tewas dalam kebakaran pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).

Para korban tewas karena terkurung di ruangan yang terbakar.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian, korban yang berhasil selamat, yakni Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).

Kapolsek Binjai AKP B Naibaho yang ditemui di lokasi mengatakan, pabrik yang beroperasi kurang lebih tiga tahun belakangan ini merupakan tempat perakitan kepala korek api (macis) yang ilegal.

"Jadi macis yang datang dari Medan itu sudah berisi gas. Nah di sini, hanya merakit kepala batu macis lalu di-packing," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pabrik Mancis Terbakar Menewaskan 30 Pekerja, Pemilik dan Manajer Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com